PTSL DESA PURWOREJO PADANGAN BOJONEGORO, DIDUGA PATOK HARGA Rp.750.000

Ilustrasi GambarBojonegoro ;- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga, dijadikan ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum Panitia Pelaksana PTSL ditingkat Pemerintah Desa.Sehingga Peraturan SKB 3 Menteri terkesan diabaikan.

Peraturan SKB 3 Menteri Nomer 25/SKB/V/2017, pada Diktum Kesatu, Diktum Keempat, Diktum Kelima dan Diktum Keenam sudah jelas telah diatur untuk Jawa-Bali besaran pembiayaan yang harus dibayar oleh masyarakat peserta PTSL.

Harga yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, perbidang Rp.150.000 dan sudah meliputi pembiayaan Proses Pendaftaran PTSL, pembelian materai, patok juga termasuk pembiayaan operasional Panitia Pelaksana termasuk aparatur Pemerintah Desa yang terlibat dan Proses Pelaksanaan PTSL.

Namun prakteknya, hasil pantauan di lapangan, sejak Program ini diluncurkan oleh Pemerintah Pusat, sejumlah Desa penerima kouta Pelaksanaan PTSL, Program unggulan Pemerintahan Presiden Jokowi ini, seperti di Kabupaten Bojonegoro, diduga biaya pendaftaran bervariasi bagi masyarakat Peserta PTSL, untuk perbidang dipungut biaya dari Rp.350.000 sampai dengan Rp.600.000.

Beberapa orang oknum Kepala Desa dan Ketua Pelaksana Program PTSL saat dikonfimasi terkait dipatoknya harga kepada masyarakat penerima manfaat PTSL jawabannya tidak jauh berbeda.

Selain beralasan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,diduga, tidak mengatasi  untuk biaya operasional kegiatan PTSL di lapangan, juga dinaikannya patokan Harga diluar ketentuan tersebut adalah karena ; ‘ Hasil Kesepakatan Bersama “.

Padahal Perbup Bojonegoro Nomer 53 Tahun 2020 yang mengacu pada SKB 3 Menteri Diktum 3 dan Diktum 9, sama sekali tidak tercantum, pengaturan nominal harga pembiayaan.

Karena diketahui, Kabupaten Bojonegoro Perbubnya tetap mengacu kepada Diktum Ketujuh.

Seperti yang disampaikan oleh Rajimin Ketua Pelaksana PTSL Desa Purworejo Kecamatan Padangan, Bojonegoro, kepada Media Siber Forumnusantaranews,

Harga pendaftaran untuk Kegiatan Pelaksanaan Program PTSL Desa Purworejo diduga, Perbidang Tanah harga dipatok Rp.750.000.

” Yang telah terdaftar sejak bulan Desember 2023 sekitar 750 orang Peserta,” terang Rajimin saat ditemui di rumahnya Dusun Nugiri Desa Purworejo Padangan, Bojonegoro.Kamis, 30/05/2024.

Dijelaskan juga dengan Rajimin, dugaan patokan harga Rp 750.000 adalah hasil kesepakatan bersama, pada Musyawarah Desa (Musdes) Desa Purworejo.

Dalam musyawarah tersebut selain dihadiri oleh perangkat Desa, para tamu undangan dan juga dihadiri oleh pihak terkait.

Ilustrasi Gambar :
Rajimin Ketua PTSL Desa Purworejo Padangan Bojonegoro

Rajimin yang sudah Purna Tugas dari Perangkat Desa Purworejo ini, dirinya mengaku, sebenarnya tidak bersedia dijadikan sebagai Ketua Pelaksana PTSL.Namun ada dugaan, dirinya mengaku merasa dipaksa oleh Carik (Sekretaris Desa).

” Carik kan pintar ITE, jadi pekerjaan dan tugas saya dibantu oleh Carik”kata Rajimin.

Selanjutnya masih kata Rajimin, segala sesuatu yang menyangkut kegiatan Pelaksanaan PTSL, termasuk Pembayaran oleh Masyarakat Penerima Manfaat PTSL kepada Panitia diduga, ditangani oleh Rudi Sekdes Desa Purworejo.

“Kalau ada tamu juga dengan Carik,” imbuhnya.

Pengakuan Rajimin yang sengaja direkam pernyataannya oleh awak media ini, sebenarnya sudah langsung diupayakan klarifikasi kepada Rudi Sekdes Desa Purworejo lewat WhatsAp miliknya.Kamis, 30/05/2024.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.(Ajas/Toto )

 

Pemberitaan oleh : Ajas & Dwi Susanto

Ditulis dan editor oleh : Ach.Junaidi Aszar C.Ar.Wda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *