ForumNusantaranews.com KOTABUMI (18 Mei 2026) ā Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil menumpas jaringan kejahatan jalanan dalam kurun waktu sepekan terakhir melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tiga orang tersangka berhasil diringkus, di mana salah satunya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) lintas kabupaten sekaligus residivis kambuhan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Yohanis, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) ini di Kotabumi pada Senin (18/5/2026). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin dan tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Lewat operasi KRYD, kami berhasil mengungkap dua kasus kejahatan utama yang menjadi atensi pimpinan,” ujar Kompol Yohanis menyampaikan amanat Kapolres.
Pengungkapan Dua Kasus Utama Polisi berhasil membongkar dua kasus menonjol dalam operasi pekan ini:Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat): Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/36/IV/2026/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA tertanggal 18 April 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, yaitu berinisial MB (AD).
Kasus Senjata Tajam Ilegal: Petugas menangkap tangan tersangka berinisial (ADP) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau garpu tanpa izin resmi. Penangkapan ini didasari laporan nomor LP/A/09/V/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA tertanggal 12 Mei 2026.
Rekam Jejak Kriminal Lintas Wilayah Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, para pelaku diketahui memiliki rekam jejak kriminalitas yang panjang dan meresahkan:
MB : Terlibat dalam dua laporan polisi di Polsek Kotabumi Kota (LP/B/36 dan LP/B/39). Kepada penyidik, ia mengaku telah berulang kali menggasak sepeda motor di berbagai wilayah, mulai dari Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga kawasan Natar (Lampung Selatan).
Berenisial (ADP): Merupakan buronan (DPO) kasus percobaan pencurian yang sempat viral akibat insiden penembakan pada 13 Maret 2026 di Jalan Raya Abung Timur, Kotabumi. ADP juga teridentifikasi melakukan aksi curat lintas kabupaten sebanyak tiga kali (di wilayah hukum Polres Metro, Kotabumi Selatan, dan Abung Selatan). Pelaku juga berstatus residivis kasus serupa di Bandung pada tahun 2024 lalu.
Barang Bukti yang Disita Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka:
1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah (No. Pol BE 2358 KI)
1 buah kunci T, 1 buah kunci leter T, dan 1 buah kunci leter L
1 buah magnet kontak sepeda motor (alat khusus pembuka penutup kunci)
1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang dan bersarung kayu cokelat berlapis lakban hitam Ancaman
Hukuman Atas perbuatannya, tersangka MB dan AD dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ADP, selain harus menghadapi berkas perkara DPO kasus terdahulu, kini juga dijerat Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Apresiasi Kepada Masyarakat dan Media Di akhir keterangannya, pihak Polres Lampung Utara menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh personel lapangan yang bertugas dan masyarakat yang aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Keberhasilan ini terwujud berkat kerja sama tim personel Polres Lampung Utara dan peran aktif masyarakat yang peduli Kamtibmas. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media massa yang mendukung pemberitaan kondusif. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(Apri)
Tinggalkan Balasan