Soroti ITN, Dishub Lampung Utara Akan Ambil Sikap Tegas

Daerah, Nasional84 Dilihat

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Aktivitas pemeliharaan jaringan internet oleh teknisi PT Indonesia Trans Network (ITN) Cabang Kotabumi menuai sorotan tajam. Pasalnya, kelalaian dalam mengabaikan keselamatan warga diduga hampir memakan korban. Seorang pengendara roda dua nyaris terjerat kabel yang dibiarkan melintang di tengah jalan umum, tepatnya di depan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara, Jalan Soekarno-Hatta,Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi. Insiden ini memicu respons tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Lampung Utara, Agus Jaya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung di lapangan serta menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan).

“Kami dari Dinas Perhubungan akan melakukan kroscek di lapangan dan mengadakan rapat bersama dinas terkait untuk menyimpulkan hasilnya,” ujar Agus Jaya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/08/2026).

Menanggapi potensi pelanggaran hukum akibat kelalaian tersebut, Agus Jaya menegaskan adanya peluang sanksi pidana jika PT ITN terbukti melanggar aturan keselamatan jalan raya. Namun, ia menekankan bahwa kepastian sanksi akan disesuaikan dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku setelah koordinasi dilakukan.

“Jika benar ada kelalaian dari teknisi jaringan internet PT ITN, sanksi pidana itu ada. Tetapi kita lihat dulu regulasinya seperti apa dan aturan undang-undangnya bagaimana. Saya belum bisa memberikan kesimpulan sepihak saat ini. Secepatnya kami akan berkoordinasi, dan jika ranahnya memang pidana, permasalahan ini akan kami serahkan ke pihak Polres,” tegasnya.

Terkait legalitas infrastruktur kabel dan tiang di area tersebut, Agus Jaya mengungkapkan bahwa Dishub Lampung Utara belum pernah menerima dokumen perizinan pemasangan dari penyedia layanan tersebut. Meskipun jalan umum merupakan wilayah kerja perhubungan, proses izin secara menyeluruh melibatkan lintas instansi.

Agus Jaya juga menyayangkan sikap PT ITN Cabang Kotabumi yang dinilai mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja di area publik. Menurutnya, pengerjaan jaringan di jalan protokol wajib dilengkapi dengan manajemen lalu lintas yang jelas untuk mencegah kecelakaan.

“Sangat disayangkan pihak PT ITN tidak mencermati hal ini. Seharusnya mereka memasang rambu-rambu peringatan seperti ‘Hati-hati, perjalanan Anda terganggu’ dari jarak 500 meter sebelum lokasi. Selain itu, mesti ada petugas yang mengontrol arus lalu lintas di lapangan, serta didampingi oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres. Selama ini mereka pasang-pasang saja tanpa ada koordinasi, sehingga membingungkan,” kritik Agus.

Di akhir penyataannya, ia meminta para teknisi PT ITN, termasuk penanggung jawab lapangan, untuk menghormati regulasi daerah dan tidak mementingkan keuntungan korporasi di atas keselamatan nyawa masyarakat Lampung Utara.

“Kami tidak pernah melarang pelaku usaha internet atau provider PT ITN untuk beroperasi. Namun, tolong ikuti aturan di Lampung Utara agar semua berjalan dengan aman dan nyaman bagi masyarakat. Hasil dari rapat koordinasi nanti akan segera kami informasikan secara terbuka,” pungkas Agus Jaya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *