Bangko, Forumnusantaranews.com-
Bupati Merangin M. Syukur mengambil langkah tegas agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu dan tepat anggaran.
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah selama proses pembahasan anggaran berlangsung.
Instruksi itu disampaikan langsung M. Syukur dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS TA 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Merangin, Selasa (4/8/2026).
Bupati menetapkan target ketat agar penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 antara Pemkab Merangin dan DPRD sudah tuntas pada minggu kedua Agustus 2026.
“Fokus kita sepenuhnya ada pada penyusunan anggaran. Saya minta seluruh Kepala OPD tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, kecuali untuk urusan yang benar-benar darurat dan tak bisa diwakilkan. Pembahasan KUA-PPAS ini menentukan arah pembangunan Merangin tahun depan, jadi butuh kehadiran dan komitmen penuh seluruh pimpinan dinas,” tegas Bupati usai sidang paripurna.
Langkah ‘moratorium’ perjalanan dinas sementara ini diambil agar dinamika pembahasan KUA-PPAS di dewan tidak terkendala oleh absennya para pengambil kebijakan teknis.
Menurut Bupati, kehadiran langsung Kepala OPD sangat krusial saat pembahasan dengan DPRD. Hal ini untuk memastikan setiap program prioritas dapat dikawal datanya, dijelaskan teknisnya, dan dipastikan anggarannya sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemkab Merangin berharap seluruh program prioritas pembangunan 2027 dapat dikawal secara optimal tanpa penundaan.
“Jangan sampai pembahasan molor karena kepala dinas tidak ada di tempat. Kita harus serius, karena APBD ini adalah alat untuk mensejahterakan rakyat Merangin,” pungkasnya.(*)
Bupati Merangin M. Syukur mengambil langkah tegas agar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu dan tepat anggaran.
Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Merangin dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah selama proses pembahasan anggaran berlangsung.
Instruksi itu disampaikan langsung M. Syukur dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara PPAS TA 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Merangin, Selasa (4/8/2026).
Bupati menetapkan target ketat agar penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 antara Pemkab Merangin dan DPRD sudah tuntas pada minggu kedua Agustus 2026.
“Fokus kita sepenuhnya ada pada penyusunan anggaran. Saya minta seluruh Kepala OPD tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, kecuali untuk urusan yang benar-benar darurat dan tak bisa diwakilkan. Pembahasan KUA-PPAS ini menentukan arah pembangunan Merangin tahun depan, jadi butuh kehadiran dan komitmen penuh seluruh pimpinan dinas,” tegas Bupati usai sidang paripurna.
Langkah ‘moratorium’ perjalanan dinas sementara ini diambil agar dinamika pembahasan KUA-PPAS di dewan tidak terkendala oleh absennya para pengambil kebijakan teknis.
Menurut Bupati, kehadiran langsung Kepala OPD sangat krusial saat pembahasan dengan DPRD. Hal ini untuk memastikan setiap program prioritas dapat dikawal datanya, dijelaskan teknisnya, dan dipastikan anggarannya sesuai kebutuhan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemkab Merangin berharap seluruh program prioritas pembangunan 2027 dapat dikawal secara optimal tanpa penundaan.
“Jangan sampai pembahasan molor karena kepala dinas tidak ada di tempat. Kita harus serius, karena APBD ini adalah alat untuk mensejahterakan rakyat Merangin,” pungkasnya.(*)


Tinggalkan Balasan