Forumnusantaranews.com- Kepala Desa wajib Lapor LHKPN mulai 2024 Berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK nomor 7 tentang pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara yang dikeluarkan oleh KPK.
Tujuannya, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene nya bersumber dari anggaran negara.
Hal tersebut diungkapkan Tarman Sanjaya, Wakil ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) saat berbincang-bincang kepada awak media Forum Nusantara, Jumat (17/05/2024).
Ia mengatakan, Kepala Desa (Kades) merupakan penyelenggaraan negara yang wajib melaporkan harta Kekayaannya.
“Berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 aja, Melaporkan harta kekayaannya ke lhkpn sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Kades selaku penyelenggara negara saya rasa wajib ikut melaporkan harta kekayaannya, karena desa mendapatkan kuncuran dana yang sangat besar melalui DD dan ADD,”ujarnya.
Beberapa Kepala Desa di Propinsi dan Kabupaten/kota di Indonesia sudah melaporakan harta kekayaan nya di lhkpn melalui arahan dari pejabat daerah masing-masing.
“Saya yakin tidak ada kades yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, Apalagi kades di Purwakarta Kalau ada arahan langsung dari Pejabat Bupati Purwakarta. Seperti di Provinsi Jawa tengah, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Bone dan lainya. Kades diarahkan wajib melaporkan hartanya ke lhkpn,”ungkapnya.
Tinggalkan Balasan