JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut menyangkal adanya penerimaan uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia juga mempertanyakan dasar dugaan kerugian negara serta pihak-pihak yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan kuota tersebut.
Bantahan ini disampaikan oleh Gus Yaqut setelah menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8). Ia menyatakan bahwa ia tidak memahami isi dakwaan tersebut karena ada asumsi yang digunakan untuk menuduhnya.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.
Ia menegaskan bahwa pihak yang disebut menerima uang dalam perkara ini telah disebutkan dalam dakwaan. Namun, dugaan adanya aliran uang kepadanya masih berupa asumsi yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Jadi, yang menerima tadi sudah disebutkan siapa dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” tegasnya.
Gus Yaqut kemudian mempertanyakan pihak yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan. Menurut dia, pihak yang melakukan jual beli kuota, menerima fee, atau memperoleh keuntungan secara tidak benar semestinya turut dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan.
“Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan pihak yang memperoleh keuntungan menjadi penting untuk melihat secara utuh rangkaian perkara tersebut.
“Dan siapapun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita,” katanya.
Gus Yaqut juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Dan kerugian negara di mana? Kami juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya, kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya enggak memahami. Di mana kerugian negaranya?” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa KPK mendakwa adanya kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir menilai konstruksi dakwaan JPU KPK menunjukkan penegakan hukum yang setengah hati. Dodi menegaskan tidak terdapat mens rea atau niat jahat dari Gus Yaqut dalam kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji.
Menurut Dodi, rangkaian fakta dalam dakwaan justru menunjukkan Yaqut sejak awal tidak memiliki kehendak memanfaatkan kuota tambahan untuk kepentingan tertentu. Dia menyontohkan kebijakan pada 2022 ketika Yaqut menolak pemanfaatan kuota tambahan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut,” ujar Dodi.








