11Tersangka dan 601 Gram Sabu Diamankan Reskoba

Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kota Probolinggo, Senin (13/09/21).

 Probolinggo,forumnusantaranews.com– Jajaran Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan sebelas tersangka dan barang bukti (BB) 601 gram sabu-sabu. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers di Mapolres Kota Probolinggo, Senin (13/09/21).

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 mulai Tanggal 1 sampai 12 September 2021, polisi berhasil menangkap sebelas tersangka dan mengungkap lima kasus. Yakni empat kasus tindak pidana narkotika dan satu kasus tindak pidana edar farmasi.

Sedangkan sebelas tersangka itu, sembilan diantaranya tersangka tindak pidana narkotika dan dua orang tindak pidana farmasi.

Para Tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan atau Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) serta Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. (Sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *