KPK Apresiasi Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menilai bahwa pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam putusan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diatur dalam Business Judgement Rule (BJR) dalam proses pengadaan LNG. Selain itu, para terdakwa juga tidak berusaha mencari harga penjualan yang lebih murah dan tidak melakukan price review sebelum menandatangani perjanjian.
KPK menilai bahwa kasus ini melibatkan sektor yang sangat strategis. Oleh karena itu, setiap proses bisnis harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan nilai kontrak yang mencapai USD 12 miliar dan jangka waktu yang panjang, maka setiap keputusan harus didasarkan pada kajian komprehensif, analisis kebutuhan yang akurat, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa pengadaan LNG tersebut tidak melalui tahapan perencanaan dan evaluasi yang memadai. Ketidakhadiran kontrak back-to-back dari pengadaan LNG yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, berdampak pada ketidakpastian pembeli maupun peruntukan sejak awal.
Padahal, durasi kontraknya untuk kebutuhan selama dua dekade. Artinya, selama masa kontrak pembelian LNG tersebut tidak disertai skema pemanfaatan yang jelas, sehingga dilakukan penjualan secara spekulatif.
Budi menjelaskan bahwa LNG yang telah diimpor tersebut hingga kini belum masuk ke Indonesia. Bahkan, harga LNG impor tersebut lebih mahal dibandingkan LNG produksi dalam negeri. Akibatnya, LNG tersebut akhirnya dijual kembali ke pasar internasional (swap), yang menegaskan bahwa pengadaan sejak awal tidak dirancang untuk kebutuhan domestik.
Selain itu, impor LNG dilakukan tanpa koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta abai terhadap rekomendasi dua konsultan PT Pertamina. Termasuk tidak melaporkan kepada Komisaris.
Akibat dari pengadaan LNG ini, kerugian yang ditimbulkan bukan sekadar kerugian bisnis atau korporasi semata, namun rangkaian keputusan yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyoroti adanya konflik kepentingan yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Diduga, jabatan dan gaji Karen Agustiawan di Tamarind Energy (anak perusahaan Blackstone) berkaitan dengan pengadaan LNG dari perusahaan Cheniere.
Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 604 KUHP, yakni penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan/atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Dalam hal ini, selain menguntungkan Corpus Christi Liquefaction sebesar USD 113 juta, terdapat pula keuntungan yang diterima pihak lain, yakni KA melalui jabatan dan kompensasi yang diperoleh.
Melalui perkara ini, KPK kembali menegaskan bahwa setiap keputusan bisnis, khususnya di sektor strategis, harus dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Selain itu, keputusan tersebut harus bebas dari konflik kepentingan (COI) sejak tahap perencanaan.
Tinggalkan Balasan