OJK Minta PPATK Selidiki Transaksi Dana Syariah Indonesia

OJK Perketat Pengawasan terhadap Dana Syariah Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform fintech lending yang sedang menghadapi masalah gagal bayar. Langkah tersebut melibatkan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi keuangan DSI. PPATK telah melakukan pemblokiran rekening perusahaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa hingga saat ini OJK telah menerbitkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Salah satu sanksi utama adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Tujuan dari sanksi ini adalah agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) tanpa melakukan aktivitas penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Hal ini mencakup penggunaan website, aplikasi, atau media lainnya. Selain itu, perusahaan dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Hanya penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang diizinkan.

DSI juga dilarang melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Perubahan hanya diperbolehkan jika bertujuan untuk memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, termasuk melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait. Perusahaan juga dilarang menutup kantor layanan. Selain itu, DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif melalui berbagai saluran seperti telepon, WhatsApp, email, atau media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rizal menambahkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025. Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender, serta menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang jelas.

Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi dana. Rizal menegaskan bahwa sebagai otoritas, OJK harus hadir dalam perlindungan konsumen dan pengawasan sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI, OJK telah melakukan berbagai langkah sesuai dengan kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *