Jambi, Forumnusantaranews.com-
Kejaksaaan mengembalikan berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Pengembalian dilakukan agar penyidik Polda Jambi melengkapi sejumlah petunjuk yang diminta jaksa peneliti.
Kasus ini menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Bukri, dan perantara David Hadi Usman. Hingga Senin, 25 Mei 2026, ketiganya masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Kasubdit Tipikor Polda Jambi AKBP Wirawan Novianto mengatakan, berkas perkara saat ini masih dalam proses penyempurnaan. Pihaknya berupaya memenuhi arahan jaksa supaya perkara segera dinyatakan lengkap.
“Saat ini dalam masa pemenuhan petunjuk jaksa peneliti,” ujar Wirawan. Ia menargetkan ketiga berkas itu bisa dikirim kembali ke jaksa pada awal Juni mendatang.
Dugaan korupsi bermula pada 2022 ketika Dinas Pendidikan Jambi menjalankan program pengadaan peralatan praktik utama lewat DAK Fisik SMK. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp62,1 miliar untuk 30 paket di berbagai daerah.
Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan merugi Rp21,8 miliar. Kerugian tersebut melibatkan sejumlah penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI. Nilai kerugian terbesar disebut berasal dari PT TDI.
Jaksa menilai pemanfaatan sistem e-katalog dan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri [TKDN] dalam proyek itu hanya digunakan sebagai formalitas administratif.(Tat/Nic)
Tinggalkan Balasan