BPJS Kesehatan Rekrut Anggota Komite Non Dewan Pengawas 2026, Cek Persyaratan dan Tugas

Rekrutmen BPJS Kesehatan untuk Anggota Komite Non Dewan Pengawas 2026

BPJS Kesehatan kembali membuka kesempatan bagi para profesional untuk bergabung dalam posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) tahun 2026. Rekrutmen ini menawarkan dua posisi utama, yaitu Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. AKND merupakan tenaga profesional yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan BPJS Kesehatan, dan tidak termasuk dalam struktur pegawai tetap.

Kabar baiknya, peserta yang berusia maksimal 60 tahun dapat melamar posisi ini. Jika Anda memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang sesuai, mungkin Anda adalah calon yang dibutuhkan. Berikut adalah deskripsi pekerjaan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Deskripsi Pekerjaan AKND BPJS Kesehatan

AKND BPJS Kesehatan – Komite Audit

  • Menyusun telaah, kajian, dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan, serta pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan.
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat, dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan.
  • Mengawasi penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, dan manajemen investasi.
  • Mengawasi hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP, serta pengadaan jasa aktuaris independen.
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT.
  • Menerima tugas tambahan dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

AKND BPJS Kesehatan – Komite Manajemen Risiko

  • Menyusun telaah, kajian, dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan, serta pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan.
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat, dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan.
  • Mengawasi kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu, kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Business Continuity Management.
  • Mengawasi hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal.
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT.
  • Menerima tugas tambahan dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.

Syarat Rekrutmen AKND BPJS Kesehatan 2026

AKND BPJS Kesehatan – Komite Audit

  • Pendidikan minimal S-1 dengan pengalaman kerja 10 tahun di bidangnya.
  • Pendidikan minimal S-2 dengan pengalaman kerja 5 tahun di bidangnya.
  • Pendidikan minimal S-3 dengan pengalaman kerja 3 tahun di bidangnya.
  • Latar belakang pendidikan diutamakan: Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, Ilmu Sosial dan Pemerintahan, Teknologi Informasi, Aktuaria.
  • Usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.
  • Lebih diutamakan:
  • Pengalaman bekerja di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan atau pengawasan, seperti: auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, atau investigator.
  • Pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD, atau instansi internasional.
  • Sertifikasi pada bidang-bidang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, maupun hukum.
  • Kemampuan menganalisa masalah, membuat kajian, atau melakukan studi maupun riset.
  • Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.

AKND BPJS Kesehatan – Komite Manajemen Risiko

  • Pendidikan minimal S-1 dengan pengalaman kerja 10 tahun di bidangnya.
  • Pendidikan minimal S-2 dengan pengalaman kerja 5 tahun di bidangnya.
  • Pendidikan minimal S-3 dengan pengalaman kerja 3 tahun di bidangnya.
  • Latar belakang pendidikan diutamakan: Kedokteran, Manajemen, Ekonomi, Hukum, Akuntansi, Ilmu Sosial dan Pemerintahan, Teknologi Informasi, Aktuaria.
  • Usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran.
  • Lebih diutamakan:
  • Pengalaman bekerja di bidang-bidang yang berkaitan dengan pendampingan atau pengawasan, seperti: auditor, tenaga ahli, konsultan, verifikator, atau investigator.
  • Pengalaman di Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif), BUMN/BUMD, atau instansi internasional.
  • Sertifikasi pada bidang-bidang relevan dengan pekerjaan pengawasan dan pendampingan, baik dari sisi medis, keuangan, maupun hukum.
  • Kemampuan menganalisa masalah, membuat kajian, atau melakukan studi maupun riset.
  • Memahami konsep dan regulasi berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum atau lembaga keuangan/asuransi, baik sosial maupun komersial.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *