Bupati Dedi Irawan Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2026 Dan FKP Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029

ForumNusantaranews.com PESISIR BARAT-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M., menginformasikan bahwa, Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dedi Irawan, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di Aula Losmen Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (13/3/2025).

Selain itu turut hadir juga Pj. Sekda, Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Elvira Umihani, S.P., M.T., melalui virtual zoom, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ali Yudiem, S.H., forkopimda setempat, dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, para tokoh se-Pesibar, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan.

Dalam laporan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, S.Pi., yang disampaikan Kabid. Pemerintahan, Sosial dan Budaya (Pemsosbud), Brian Virzada, S.H., M.M., bahwa proses penyusunan RKPD Tahun 2026 telah dimulai sejak akhir Tahun 2024, dan telah melalui proses pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, dan informasi pembangunan, evaluasi RKPD 2024, konsultasi publik, musrenbang kecamatan, forum gabungan perangkat daerah, desk renja perangkat daerah. “Dan saat ini masuk tahapan musrenbang RKPD dan FKP RPJMD, yang juga telah melalui beberapa tahapan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” jelas Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada.

Menurut Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada, pada Maret dan April tahun ini, Provinsi Lampung, dan kabupaten/kota telah, sedang, dan akan melaksanakan musrenbang RKPD dan FKP RPMJD sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan dan lima tahunan. Hal itu disebabkan periodesasi dari RPJMD yang wajib sama dengan periodesasi pemerintah pusat. Dimana setelah kegiatan yang sedang berlangsung tersebut selesai, maka rangkaian penyusunan RKPD dan RPJMD akan berlanjut hingga penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) RKPD dan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD.

“Kegiatan ini digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berikut perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD,” terang Kabid. Pemsosbud. Brian Virzada.

Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada menandaskan, kegiatan tersebut bermaksud membahas rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang setidaknya akan menampilkan permasalahan, isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Sedangkan tujuannya yakni memperoleh saran dan masukan dari seluruh peserta forum untuk penyempurnaan rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD, menyepakati substansi rancangan RKPD dan Ranwal RPJMD yang akan dirumuskan pada berita acara forum.

“RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 ke depan merupakan pedoman dalam merencanakan pembangunan di Pesibar. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan sebagaimana direncanakan sangat bergantung pada komitmen dari pemerintah daerah dan seluruh pelaku pembangunan. Untuk itu, diperlukan kerjasama, sinergitas, dan harmonisasi untuk mencapai Pesibar yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai dearah tujuan wisata terdepan dengan fokus pada pembangunan berkesinambungan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan pengembangan potensi lokal,” tukas Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada.

Sementara itu Bupati, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa musrenbang dan FKP sebagai salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen RKPD Pesibar Tahun 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesibar Tahun 2025-2029. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dokumen RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 sinkron dengan RKPD dan Rencana Strategis (Renstra).

“Dalam proses penyusunan RKPD Pesibar Tahun 2026 dan RPJMD Pesibar Tahun 2025-2029 hal-hal yang harus menjadi perhatian yakni program, kegiatan, dan sub kegiatan difokuskan pada pencapaian visi dan misi, indikator kinerja yang terukur, pemenuhan belanja standar pelayanan minimal dan mandatory spending. Selain itu, dokumen perencanaan pembangunan Pesibar dipastikan bersinergi dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan Pemprov Lampung,” tegas Bupati, Dedi Irawan.

Menurut Bupati, Dedi Irawan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Masih kata Bupati, Dedi Irawan, sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Dalam rangka penyusunan RPJMD dan RKPD tersebut perlu dilakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Maka dari itu saya berharap agar forum ini dapat menjadi forum diskusi yang produktif sehingga dapat memperkaya dan menyempurnakan dokumen rancangan RKPD Pesibar Tahun 2026 dan RPJMD Pesibar Tahun 2025-2029,” pungkas Bupati, Dedi Irawan.

Sementara itu Anggota DPRD Pesibar, Ali Yudiem, saat menyampaikan pokok pikiran DPRD Pesibar mengatakan bahwa, kegiatan tersebut memiliki peran dan poin strategis dalam penyampaian dokumen hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan daftar permasalahan berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, Dengar Pendapat dengan Mitra Kerja OPD, dan Kunjungan Kerja Dewan serta telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan Musrenbang di tingkat Pemkab Pesibar dan dijabarkan lebih lanjut menjadi dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dalam dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melaui DPRD berupa dokumen pokok-pokok pikiran DPRD yang terangkum dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat kabupaten.

Dengan demikian, dokumen pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi Pesibar. Pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota DPRD Pesibar terbagi ke dalam berbagai bidang yakni bidang pendidikan satu usulan, perikanan satu usulan, pertanian sembilan usulan, perekonomian satu usulan, bidang Infrastruktur sebanyak 134 usulan, dan lain-lain sebanyak lima usulan.

“Semoga pokok-pokok pikiran yang telah disampaikan dapat bermanfaat dalam rangka penyusunan perubahan RPJMD Tahun 2024-2025 dan penyusunan 10 RKPD Tahun 2025. Untuk itu diperlukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pelaku pembangunan baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat di daerah sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan, terpadu dan terarah dalam jangka panjang,” harap anggota DPRD, Ali Yudiem.

Sementara itu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihani menyampaikan, pasca dilantik pada 20 Februari 2025 lalu, mulai disusunnya perencanaan pembangunan lima tahun ke depan melalui Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029, baik di Provinsi Lampung maupun di Kabupaten/Kota yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029. RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029 merupakan tahap pertama pada pelaksanaan RPJPD yaitu berada pada tahapan yaitu Penguatan Pondasi

Transformasi. “Selain itu pembangunan Provinsi Lampung lima tahun kedepan merupakan bentuk dukungan kepada

implementasi RPJMN 2025-2029, terutama

pencapaian Asta Cita. Sinergi program pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan

tiga juta rumah, pemeriksaan kesehatan gratis, dan lainnya,” kata Kepala Bappeda, Elvira Umihani.

Menurut Kepala Bappeda, Elvira Umihani, berdasarkan Visi Gubernur Lampung Tahun 2025-2030 yaitu “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” yang akan dicapai dengan tiga misi atau disebut Tiga Cita yaitu, Pertama, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mandiri, dan inovatif. Kedua, memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan produktif. Ketiga, meningkatkan kehidupan masyarakat beradab, berkeadilan, dan berkelanjutan serta tatakelola pemerintah yang efektif dan berintegrasi.

“Sebagai langkah awal menuju Lampung Maju untuk mencapai Indonesia Emas, akan diwujudkan melalui 3 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), diharapkan Pemkab Pesibar dapat memberikan dukungan sinergi program Kabupaten/Kota pada kebijakan 3 (tiga) PHTC antara lain, mengoptimalkan potensi ekonomi desa dan daerah serta mendorong pembangunan dari desa dan dari bawah dengan peningkatan kapasitas BUMdes Koperasi. Menyediakan pupuk organik melalui

pembangunan Unit Produksi Mikro Pupuk Organik yang dikelola oleh BUMdes/Koperasi. Dan mewujudkan stabilitas harga bahan pokok dengan memprioritaskan produk lokal tersedia di pasar lokal,” tutur Kepala Bappeda, Elvira Umihani.

Lebih lanjut Kepala Bappeda, Elvira Umihani menerangkan, ketiga PHTC tersebut diimplementasikan pada Tahun 2025 melalui beberapa program/kegiatan seperti bantuan sarana prasarana unit pengolahan

pupuk organik cair sebanyak 500 unit, bantuan alat pengering (dryer) gabah dan

jagung sebanyak 24 unit, perbaikan infrastruktur jalan provinsi untuk

peningkatan kelancaran distribusi logistik, penguatan kapasitas BUMdes. Pelatihan vokasi bagi masyarakat di pedesaan. Stabilisasi harga bahan pangan melalui operasi pasar bersubsidi. Dan perbaikan jalan desa.

“Pemprov Lampung juga memfokuskan

percepatan penanganan infrastruktur jalan pada program 100 hari Gubernur untuk memberikan dukungan pada upaya optimalisasi potensi desa dan mewujudkan stabilitas harga pokok bagi masyarakat. Secara bertahap kita juga akan membenahi seluruh ruas jalan yang ada dalam dua atau tiga tahun yang akan datang sebagai upaya untuk mewujudkan seluruh aspirasi masyarakat Lampung,” lanjut Kepala Bappeda, Elvira Umihani.

Ditambahkan Kepala Bappeda, Elvira Umihani, saat ini Pemprov Lampung sedang menyusun RKPD Tahun 2026 yang merupakan rencana pembangunan tahunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan

kegiatan pembangunan di tahun tersebut.

Penyusunan RKPD ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pihaknya juga menyadari tuntutan masyarakat terhadap pembangunan yang efektif dan pelayanan publik yang

berkualitas semakin tinggi. Pengawasan terhadap kinerja pemerintahan pun semakin ketat, baik secara vertikal oleh instansi pengawas dan penegak hukum, maupun horizontal oleh warga masyarakat. Kolaborasi disetiap tingkat pemerintahan dengan

seluruh pemangku kepentingan pembangunan, baik komunitas masyarakat, pelaku bisnis akademisi, pers, serta unsur masyarakat lainnya, harus terus ditingkatkan bersama.

“Pemprov Lampung telah menetapkan tema

pembangunan Tahun 2026, yaitu Penguatan

Ketahanan Pangan dan Infrastruktur untuk

Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif

dan Berkelanjutan yang sinergi dengan indikasi tema Pembangunan Nasional Tahun 2026, yaitu Peningkatan Produktivitas untuk Swasembada Pangan dan Energi, serta Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif,” ucap Kepala Bappeda, Elvira Umihani.

Pemprov Lampung mengapresiasi Pemkab Pesibar yang telah menyusun tema

Pembangunan Tahun 2026, yaitu Akselerasi

Peningkatan Kualitas Infrastruktur, Ekonomi,

SDM, dan Pelayanan Publik untuk mencapai Visi Pesibar.

Berdasarkan data capaian pembangunan terhadap beberapa permasalahan dan isu strategis baik di Provinsi Lampung maupun di Pesibar, antara lain Aspek Ekonomi antara lain peningkatan pendapatan masyarakat

terutama di wilayah pedesaan dan mengurangi ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan. Lampung sebagai lumbung pangan nasional dengan menjamin ketersediaan pupuk, bibit, benih, pakan, pestisida dan sarana produksi pangan serta mendukung keberlangsungan swasembada pangan. “Pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis UMKM, komunitas serta menciptakan pariwisata berkelanjutan dan ramah lingkungan. Mendorong hilirisasi berbasis komoditas unggulan terutama di pedesaan untuk meningkatkan nilai tambah dan menyediakan lapangan kerja, serta membangun kemitraan antara petani dan swasta,” papar Kepala Bappeda, Elvira Umihani.

Selain itu, kata Kepala Bappeda, Elvira Umihani, menjaga stabilitas iklim investasi dengan penyederhanaan proses birokrasi dan

kemudahan berusaha. Mewujudkan ekosistem ekonomi berbasis desa dengan mengoptimalkan potensi desa. Peningkatan daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi dan meningkatkan ketersediaan kebutuhan bahan pokok. Dan pengembangan potensi ekonomi biru untuk peningkatan pendapatan nelayan.

Dari sisi aspek sosial antara lain peningkatan pendidikan vokasi bagi masyarakat desa sesuai potensi ekonomi desa, peningkatan peran swasta dalam memajukan pendidikan, peningkatan akses mutu pendidikan, peningkatan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial melalui peningkatan

kualitas penanganan pemerlu pelayanan

kesejahteraan (anak terlantar, tuna susila,

gelandangan diluar panti dan penyandang

disabilitas) serta peningkatan mutu layanan

dalam pemenuhan SPM Urusan Sosial

kewenangan Kabupaten/Kota. “Aspek Hukum dan Pemerintahan meliputi, birokrasi yang baik dan bersih, sederhana, fleksibel, serta didukung oleh proses tata kelola

yang cepat dan SDM, aparatur yang berkualitas akan menghasilkan

pelayanan publik yang prima.

Aspek Kewilayahan antara lain pengembangan wilayah berbasis penataan ruang yang dilakukan dengan mendorong pengembangan wilayah yang berpedoman pada penataan ruang berkelanjutan, termasuk percepatan revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Peningkatan infrastruktur jalan dan konektivitas wilayah untuk mendukung konektivitas wilayah pada pusat-pusat produksi dan kawasan pariwisata. Pemenuhan infrastruktur dasar wilayah yang merata melalui pendekatan wilayah dan

berpedoman pada penataan ruang dan

pemerataan infrastruktur dasar. Penguatan infrastruktur sumber daya air, dengan meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air, termasuk untuk mendukung swasembada pangan. “Pengembangan Energi Terbarukan dengan

mempercepat pengembangan sumber energi

terbarukan seperti Panas Bumi, PLTA, PLTS,

PLTMH, dan bioenergi untuk mendukung

swasembada energi. Menurunkan indeks ketahanan bencana, upaya pengurangan risiko bencana menjadi fokus utama, dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan infrastruktur penanggulangan bencana. Menurunkan emisi gas rumah kaca dan peningkatan Kualitas lingkungan hidup dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan persampahan serta pelestarian lingkungan,” jelas Kepala Bappeda, Elvira Umihani.

Kepala Bappeda, Elvira Umihani menandaskan, Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) No 490 Tahun

2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang terentaskan Tahun 2020-2024, bahwa Pesibar resmi terentaskan dari status Daerah

Tertinggal. Selanjutnya dalam 3 tahun kedepan masih menjadi wilayah afirmasi untuk meningkatkan pembangunan secara keseluruhan. Terkait dengan hal tersebut, berbagai usulan program/kegiatan dari Pemkab Pesibar yang perlu diintegrasikan dengan program/kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi atau pemerintah pusat, agar dikoordinasikan dengan baik kepada Perangkat Daerah Provinsi Lampung, dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang Provinsi Lampung.

“Pesannya untuk Pesibar dalam melakukan perencanaan harus selalu meningkatkan konvergensi dalam perencanaan, penganggaran, penetapan target dan pemantauan hasil. Mendukung kerangka kerja perencanaan terpadu yang berorientasi hasil untuk memungkinkan koordinasi dan konvergensi perencanaan yang lebih kuat di

antara sektor-sektor terkait. Tuju

an dari Pemerintahan adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat,” tutup Kepala Bappeda, Elvira Umihani.(Apri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *