Jambi, Forumnusantaranews.com-
Aksi demonstrasi warga kenali asam Kecamatan Kota Baru akhirnya membuahkan hasil setelah berorasi didepan kantor DPRD Kota Jambi pada Selasa (2/62026) masyarakat berhasil membuat kesepakatan penting antara DPRD Kota Jambi bersama warga Kenali Asam.
Usai menyampaikan aspirasi polemik zona merah yang menjadi polemik di Gedung DPRD Kota perwakilan warga difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Jambi Dr Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi Faried Alfarelly beserta jajaran legislatif serta perwakilan warga dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Graha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.
Kami menyambut dengan baik dan meminta kepercayaan masyarakat yang terdampak yang selama ini mengelukan terkait penempatan zona merah oleh PT Pertamina EP, kata ketua DPRD kota Jambi Kemas Faried Alfarelly usai menemui warga,
Kesepakatan tersebut berupa pengajuan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia guna untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah masyarakat terbelokir.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia. Surat itu berisi permintaan pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) meskipun sebagian besar bidang tanah telah memiliki sertifikat hak milik.
Berdasarkan data yang dihimpun sediktnya 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdiri dari Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Paal lima 918 bidang, Suka Karya 648 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Simpang III Sipin 74 bidang, dan Mayang Mangurai 64 bidang dengan luas keseluruhan mencapai 300 hektare yang terdampak.
Surat yang ditunjukan kepada Presiden RI itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Walikota Jambi Maulana, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G.Ali.
“Kami bagian dari masyarakat dan tentu tidak bisa menunggu lama dalam penyelesaian permasalahan zona merah ini karena segera butuh status kejelasan,”katanya
Status lahan yang diklaim BMN tersebut mengakibatkan masyarakat tidak dapat melakukan berbagai urusan administrasi pertanahan mulai dari balik nama, pemecahan sertifikat hingga transaksi jual beli tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah terlalu lama menunggu kami berharap hari ini menjadi aksi terakhir, namun jika pemerintah tetap tidak memberikan solusi, kami siap memblokir Aset Pemerintah, Pertamina, Kantor Wali Kota, tegas orator.
Melalui surat tersebut DPRD dan Pemerintah Pusat dapat segera mengambil langka penyelesaian serta mencabut pembelokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang terdampak sengketa aset tersebut.
Kesepakatan disambut positif oleh warga mereka menilai langkah awal tersebut menjadi perjuangan untuk memperoleh kepastian Hukum atas tanah yang mereka miliki.(Nic)
Tinggalkan Balasan