Dibalik kasus Febrie, aturan rompi dan borgol tahanan terungkap

Politik16 Dilihat

Kehadiran Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol Memicu Pertanyaan Publik

Ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), masyarakat langsung mempertanyakan legalitas penggunaan atribut tahanan. Penahanan yang dilakukan terhadap Febrie tidak menggunakan rompi tahanan maupun borgol, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai standar aturan penegakan hukum.

Banyak masyarakat menduga bahwa Kejagung melanggar prosedur penahanan terhadap mantan pejabatnya sendiri. Hal ini memicu berbagai spekulasi mengenai apakah borgol dan rompi tahanan wajib digunakan sesuai aturan hukum atau tidak.

Apakah Penggunaan Borgol dan Rompi Tahanan Wajib?

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap tersangka harus mengenakan rompi tahanan ataupun diborgol saat diperlihatkan kepada publik. KUHAP lebih mengatur mengenai syarat penangkapan, penahanan, hak-hak tersangka, serta prosedur penyidikan.

Penggunaan borgol biasanya merupakan bagian dari prosedur pengamanan yang mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti potensi melarikan diri, membahayakan petugas, atau alasan keamanan lainnya. Sementara itu, rompi tahanan umumnya digunakan sebagai identitas visual bahwa seseorang berstatus tahanan atau tersangka ketika diperkenalkan kepada publik.

Meski tidak diwajibkan secara eksplisit dalam undang-undang, penggunaan rompi tahanan dan borgol selama bertahun-tahun telah menjadi praktik yang lazim dilakukan dalam pengungkapan kasus korupsi. Konsistensi praktik tersebut membuat masyarakat menganggapnya sebagai standar perlakuan terhadap seluruh tersangka.

Mengapa Masih Menjadi Sorotan Publik?

Perbedaan dalam penerapan standar ini memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk DPR. Ketika ada satu kasus yang terlihat berbeda, muncul persepsi bahwa terdapat perlakuan khusus. Persepsi inilah yang menjadi dasar kritik terhadap Kejagung.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai perlakuan Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah menimbulkan kesan adanya standar yang berbeda. Menurut politikus Partai NasDem tersebut, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal selalu menampilkan tersangka korupsi dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Karena itu, ketika Febrie sendiri berstatus tersangka, perlakuan berbeda dinilai dapat mengusik rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada siapa pun tanpa pengecualian.

Kritik DPR Berawal dari Perbedaan Perlakuan

Rudianto Lallo menyoroti bahwa Febrie selama ini mempraktikkan memborgol dan mengenakan rompi tahanan kepada seluruh tersangka pidana khusus. Namun, ketika ia sendiri menjadi tersangka dalam kasus tipikor yang sama, perlakuan berbeda dinilai tidak adil.

Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses penyidikan secara profesional, proporsional, dan adil agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. “Semua sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka,” katanya.

Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Atribut Tahanan

Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie tampil berbeda dengan tahanan-tahanan Kejagung pada lazimnya.

Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan warna merah muda atau pink, tangannya pun tidak diborgol. Ketika tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Febrie juga tidak mengenakan rompi tahanan dan tak diborgol.

Penampilan yang tidak lumrah itu sempat dipertanyakan awak media yang meliput di lokasi. “Enggak pakai rompi Pak Febrie?” teriak awak media. Febrie pun sempat menyahut dengan mengatakan “Wah enggak lah!” sambil terus melenggang menuju Rutan KPK.

Penjelasan dari Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan merah jambu karena berada dalam situasi buru-buru. “Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi sudah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *