Kerja Sama Unismuh Makassar dan Bapas Kelas I Makassar untuk Pemidanaan Alternatif
Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mengambil langkah penting dalam mendukung pelaksanaan paradigma baru pemidanaan melalui pidana alternatif berupa kerja sosial. Langkah ini dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar, Sabtu, 25 Juli 2026.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Rektor Unismuh Makassar, Dr. Ir. Abd. Rakhim Nanda, S.T., M.T., IPU., bersama Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto. Acara ini turut disaksikan oleh Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Eng. Agus Haryono, M.Sc., serta Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua institusi dalam menyiapkan perangkat pelaksanaan pidana alternatif setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, sistem hukum pidana nasional kini tidak lagi menjadikan hukuman penjara sebagai satu-satunya bentuk pemidanaan.
Perubahan Paradigma Pemidanaan
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, menjelaskan bahwa perubahan sistem hukum pidana nasional membawa paradigma baru yang memperluas ruang bagi pidana alternatif seperti kerja sosial. Menurutnya, esensi dari penandatanganan kerja sama ini adalah upaya bersama antara Balai Pemasyarakatan dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam menyukseskan pelaksanaan pidana alternatif.
“Kini, tidak semua pidana atau pelanggaran harus berakhir di lembaga pemasyarakatan. Ada pidana-pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial,” ujar Surianto. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sosial diarahkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan tanggung jawab pelaku. Namun, tantangan terbesar saat ini adalah membangun kesiapan masyarakat menerima paradigma baru tersebut.
“Aparat hukum Indonesia mungkin sudah siap dengan paradigma baru. Yang perlu dipertanyakan, apakah masyarakatnya sudah siap? Ini menjadi tantangan besar untuk kita jawab bersama,” tambah Surianto.
Peluang Kolaborasi dan Pengembangan Program
Rektor Unismuh Makassar, Abd. Rakhim Nanda, menilai kerja sama tersebut membuka peluang riset kolaboratif dan pengembangan program pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta penyusunan model pembimbingan yang dapat memperkuat efektivitas pidana alternatif. Ia menyatakan bahwa di Balai Pemasyarakatan juga banyak objek yang dapat menjadi fokus dan tema penelitian, sementara sumber daya manusianya pun dapat dikolaborasikan.
Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. “Insyaallah, mudah-mudahan MoU ini sangat berdampak bagi kedua lembaga,” ujarnya. Dengan demikian, kolaborasi antara Unismuh dan Bapas Makassar diharapkan mampu menghadirkan pemidanaan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mendorong pembinaan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Manfaat dan Tujuan Kerja Sama
Kerja sama ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pidana alternatif.
- Mengembangkan model pembimbingan yang lebih efektif.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemidanaan.
- Memfasilitasi riset dan inovasi di bidang pemasyarakatan dan hukum.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan bisa menciptakan lingkungan hukum yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Selain itu, kolaborasi ini juga akan menjadi contoh nyata dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan.
Tinggalkan Balasan