ForumNusantaranews.com Bandar Lampung ā Aktivitas pengerukan bukit dan pengangkutan material batu gunung serta tanah urug di kawasan Jalan By Pass Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, kembali menuai sorotan publik. Kegiatan yang disebut-sebut hanya berbekal rencana pembangunan gudang itu diduga telah berubah menjadi aktivitas pertambangan yang mengarah pada eksploitasi material secara komersial.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat masih beroperasi melakukan pemotongan kontur tanah dan pengangkutan material menggunakan kendaraan bertonase besar. Material hasil galian diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu, mengingat tingginya nilai ekonomis batu gunung dan tanah urug di tengah meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan.
Tambang tersebut diketahui dikaitkan dengan seorang bernama AY. Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas aktivitas yang berlangsung, pihak YN yang disebut sebagai pengelola justru memilih mengirimkan berita sanggahan yang dinilai berupaya membentuk opini bahwa usaha tersebut legal dan tidak bermasalah.
Ironisnya, alih-alih membuka dokumen perizinan secara transparan kepada publik, muncul dugaan adanya upaya pengondisian pemberitaan. Salah satu wartawan mengaku telah menerima sejumlah uang dari pihak YN agar pemberitaan terkait dugaan tambang ilegal tersebut diturunkan atau dihapus.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas pertambangan, melainkan sudah menyentuh dugaan intervensi terhadap independensi pers. Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena dapat mencederai fungsi kontrol sosial media dan mengaburkan fakta di tengah masyarakat.
Publik kini mempertanyakan, apakah izin pembangunan gudang dapat dijadikan tameng untuk melakukan aktivitas penggalian dan penjualan material tambang secara masif.
Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pengambilan dan penjualan material mineral atau batuan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur manipulasi data, laporan palsu, atau penyalahgunaan izin pembangunan untuk aktivitas tambang, maka dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan UU Minerba.
Sorotan juga mengarah pada lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas pengerukan bukit yang berlangsung terbuka di kawasan perkotaan. Masyarakat menilai aktivitas sebesar itu mustahil tidak diketahui aparat maupun instansi teknis terkait.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran, atau bahkan pihak tertentu yang diduga ikut bermain di balik aktivitas tambang tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyalahgunaan izin pembangunan gudang untuk aktivitas pertambangan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi pengawas pertambangan segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat berjalan bebas selama memiliki kedekatan, pengaruh, atau kemampuan mengondisikan opini publik.
Sebab jika dugaan ini terus dibiarkan, maka bukit-bukit di Kota Bandar Lampung bisa berubah menjadi ladang eksploitasi berkedok pembangunan, sementara hukum hanya menjadi tulisan di atas kertas.
(Tim)
Tinggalkan Balasan