DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Perubahan Perda No.22 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Senin 07 Oktober 2024.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD Tanbu) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Perubahan Peraturan Daerah No.22 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Tepatnya di Ruang Utama Paripurna.Jl.H.Amin Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah,Tanah Bumbu.Pada Senin (07/10/2024).

Dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani.SH didampingi Wakil Ketua l H.Hasanudin.S,Ag Wakil Ketua ll Syahbani Rasul.SH serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dr.H.Ambo Sakka.S,Pd.M,Pd, Forkopimda Kab Tanbu,Asisten,Staf,Kepala SKPD Lingkup Pemkab Tanbu,Instansi,Lembaga,Perwakilan Ormas,Perbankan,Perusahan serta tamu undangan lainnya.

Sebelumnya,Pimpinan Rapat Paripurna mempersilahkan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan tanggapan atas jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pendapat,usulan,saran serta masukan fraksi-fraksi di rapat paripurna sebelumnya.

Semua fraksi-fraksi menyampaikan masukan positif dan mendukung serta sepakat menyetujui Raperda perubahan No.22 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perumahan dan permukiman penduduk untuk disahkan menjadi peraturan daerah ( Perda) yang tentunya,untuk penataan permukiman dan hak untuk mempunyai tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Tanah Bumbu terpenuhi,tentunya demi sejahtera di Bumi Bersujud.

H.Ambo Sakka Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan ucapan ,” Terimakasih yang takterhingga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi-fraksi terkhusus kepada para pimpinan DPRD Tanah Bumbu atas sinergitas yang erat dan kerjakeras semua pihak hingga Raperda ini bisa disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentu semua bertujuan demi kesejahteran masyarakat Tanah Bumbu ,” Pungkasnya.

Sebagai tanda disetujuinya Raperda menjadi Perda dilakukan penandatanganan naskah Perda oleh pimpinan legistatit Ketua serta Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu dan pihak Eksikutif Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah serta serah terima naskah Perda agar dijalankan semaksimal mungkin sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *