Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Selasa 03 Februari 2026.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (DPRD kab.Tanbu) menggelar rapat gabungan Komisi dengan Disperkintan,Dishub,Bappeda Litbang,BPKAD serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu terkait peralihan Aset Penerbangan Jalan Umum (PJU).di gelar di ruang rapat gabungan Komisi Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.HAmin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Selasa (03/02/2026).
Rapat gabungan Komisi dipimpin I Wayan Sudarma.S, Sos.MM menyampaikan bahwa,”peralihan pengelolaan PJU tidak boleh hanya sekedar pencatatan pemindahan pencatatan aset diatas kertas,melainkan harus disertai kepastian,data,anggaran serta penjelasan aspek hukumnya, ” pungkasnya.
Pada dasarnya kedua Dinas, Diperkintan dan Dishub setuju dengan peralihan aset tersebut,namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan,bahwa peralihan pengelolaan PJU dasar hukum yang kuat,yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan jalan,serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,meski demikan diperlukan regulasi Daerah dan berita acara serah Terima aset yang jelas,agar pengelolaan PJU tidak tumpang tindih.
DPRD Tanah Bumbu melalui pimpinan rapat,meminta bagian Hukum Perintahkan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh proses serah Terima aset PJU dilaksanakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.agar tidak menimbulkan temuan dikemudian hari oleh KPK,maupun penegak hukum lainnya.Bang@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan