Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 21 September 2026.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD terkait aspirasi
masyarakat Desa Sebamban Baru terkait kesempatan kerja di kawasan Pelabuhan
Borneo Indobara (BIB),di gelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu,tepatnya di ruang
rapat komisi.Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulucin.Pada Senin (21/9/2026).
RDP tersebut merupakan lanjutan rapat pada 18 Agustus 2026 dan membahas
pengelolaan pelabuhan yang berada di wilayah pesisir Desa Bunati serta
aspirasi masyarakat Sebamban Baru mengenai kesempatan kerja.
Rapat di pimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H.Hasanudin.S,Ag,MA turut
dihadiri Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu H.*Bobby Rahman*,SH serta anggota
DPRD lainnya,Perwakilan Kecamatan Angsana dan Sungai Loban,Kepala Desa
Sebamban Baru,masyarakat serta pihak PT BIB.Namun,Pemerintah Desa Bunati
tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam RDP,masyarakat Sebamban Baru menyampaikan permintaan agar diberikan
kesempatan bekerja di kawasan Pelabuhan BIB.Warga menegaskan bahwa
permintaan tersebut,ditujukan kepada PT BIB,bukan kepada Pemerintah Desa
Bunati.
Masyarakat juga menyampaikan,bahwa Sebamban Baru memiliki warga yang
berprofesi sebagai nelayan dan beraktivitas di kawasan pesisir.mereka
berharap apabila terdapat kebutuhan tenaga kerja di kawasan
pelabuhan,masyarakat Sebamban Baru juga dapat memperoleh kesempatan
Menanggapi aspirasi tersebut,perwakilan PT.BIB menjelaskan,bahwa pekerjaan
yang tersedia saat ini,khususnya berkaitan dengan aktivitas pelabuhan,pada
dasarnya sudah terisi.
Pihak BIB belum dapat memastikan adanya tambahan tenaga kerja untuk
masyarakat Sebamban Baru.aspirasi tersebut,akan disampaikan kepada
manajemen perusahaan untuk memastikan apakah terdapat kebutuhan atau slot
pekerjaan baru yang dapat dipertimbangkan.
Perwakilan BIB menjelaskan,bahwa keputusan mengenai kebutuhan tenaga kerja
berada pada manajemen,sehingga pihaknya tidak dapat memberikan keputusan
langsung dalam RDP tersebut.
H.Roby Rahman Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu menjelaskan,bahwa persoalan
tapal batas yang menjadi salah satu latar belakang munculnya persoalan
tersebut,sebenarnya telah melalui proses penetapan oleh Pemerintah
Daerah.Menurut Bobby,Pemerintah Desa sebelumnya,telah diberikan kesempatan
untuk bermusyawarah dalam menentukan batas wilayah.apabila dalam batas
waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan,penetapan kemudian
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Bobby menyebut batas antara Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sungai Loban
telah ditetapkan Pemerintah Daerah pada 2024.menurutnya,persoalan saat
ini,bukan lagi semata-mata mengenai belum adanya penetapan tapal
batas,melainkan lebih pada persoalan *tanda batas di lapangan yang belum
terpasang* serta adanya persoalan terkait pergeseran batas yang dirasakan
masyarakat.Ia mempertanyakan mengapa tanda batas yang telah ditetapkan
tersebut belum direalisasikan di lapang.
Pimpinan RDP H.Hasanuddin meminta persoalan tapal batas dan tanda batas di
lapangan segera ditindaklanjuti.Kejelasan batas wilayah dinilai penting
untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, pemerintah desa, pemerintah
kecamatan maupun perusahaan.
Dengan adanya kepastian wilayah,persoalan mengenai masyarakat yang berada
di sekitar kawasan pelabuhan diharapkan tidak terus berkembang menjadi
persoalan baru.
Hingga pembahasan berlangsung,belum ada keputusan mengenai penambahan
tenaga kerja masyarakat Sebamban Baru di kawasan Pelabuhan BIB. Pihak
perusahaan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada manajemen untuk
ditindaklanjuti.Bang@mir,FNNews.com
























