ForumNusantaranews.com Bandar Lampung – Pelaksanaan Gebyar PAUD Kota Bandar Lampung Tahun 2026 menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan kepada lembaga PAUD untuk mendukung kegiatan yang digelar di Gedung Herman HN Rajabasa, Kamis (11/6/2026).
Sorotan tersebut bermula dari beredarnya proposal kegiatan yang mencantumkan kebutuhan anggaran sebesar Rp30 juta. Dalam dokumen itu disebutkan sumber pendanaan berasal dari sumbangan lembaga sebesar Rp10 juta, dengan rincian 10.000 peserta dikalikan Rp1.000 per peserta.
Namun di tengah pelaksanaan kegiatan, beredar pula tangkapan layar percakapan grup WhatsApp tingkat PAUD yang berisi permintaan agar setiap lembaga mengirimkan dua anak dan menyetorkan dana sebesar Rp20 ribu.
Dalam pesan yang beredar disebutkan, “setiap lembaga mengirim 2 anak, dikenakan biaya 20 ribu (ikut ga ikut untuk kebersamaan ya bu).”
Kalimat tersebut memicu pertanyaan sejumlah pengelola PAUD karena dinilai mengesankan adanya kewajiban pembayaran meskipun peserta tidak mengikuti kegiatan.
Berdasarkan proposal yang diterima media, kegiatan Gebyar PAUD mengusung tema “Membangun Sinergitas Sukseskan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan Wajib Belajar 13 Tahun.” Dalam susunan kepanitiaan tercantum unsur Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, termasuk Kabid PAUD dan Dikmas sebagai penasihat kegiatan.
Selain melibatkan unsur Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, pelaksanaan Gebyar PAUD Tahun 2026 juga diketahui menggandeng PKG (Pusat Kegiatan Guru) di sejumlah kecamatan.
Keterlibatan PKG terlihat dari proses koordinasi dan penyebaran informasi kegiatan kepada lembaga-lembaga PAUD melalui jaringan PKG yang ada di tingkat kecamatan.
Keterlibatan PKG tersebut turut menjadi perhatian sejumlah pengelola PAUD. Pasalnya, PKG selama ini dikenal sebagai wadah kegiatan dan pengembangan kompetensi guru, bukan organisasi profesi maupun lembaga yang secara khusus menangani kegiatan peserta didik PAUD dan TK. Karena itu, sejumlah pihak mempertanyakan dasar keterlibatan PKG dalam proses koordinasi kegiatan serta penyampaian informasi terkait pengumpulan dana kepada lembaga-lembaga PAUD.
Media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait beberapa hal, antara lain dasar pengumpulan dana, apakah pungutan tersebut bersifat wajib atau sukarela, siapa pengelola dana, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Ramdhan, tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar konfirmasi dilakukan kepada panitia pelaksana.
“Silahkan konfirmasi ke panitia nya,” jawab Ramdhan singkat.
Ketika ditanya kembali mengenai posisinya sebagai kepala dinas serta apakah mengetahui mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan dalam kegiatan tersebut, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut.
Sikap Dinas Pendidikan yang mengarahkan konfirmasi kepada panitia justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, kegiatan tersebut merupakan agenda yang melibatkan unsur Dinas Pendidikan dan tercantum dalam proposal resmi yang beredar di lingkungan PAUD Kota Bandar Lampung.
Pengamat tata kelola pendidikan menilai polemik semacam ini seharusnya dapat dihindari apabila mekanisme pendanaan kegiatan disampaikan secara terbuka kepada seluruh lembaga peserta.
Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak ada kesan bahwa pungutan dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Selain itu, sejumlah pengelola PAUD juga meminta penjelasan mengenai peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk panitia, PKG, serta unsur Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Kejelasan kewenangan dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan dan pendanaan yang dihimpun.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana pungutan liar. Yang muncul sejauh ini adalah dugaan dan pertanyaan terkait mekanisme pengumpulan dana, keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan, serta dasar kebijakan yang digunakan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua Panitia Gebyar PAUD, Kabid PAUD dan Dikmas, pengurus PKG yang terlibat, serta pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang mengenai sumber pendanaan, penggunaan anggaran, dan status pungutan yang menjadi polemik tersebut.
(Bersambung / Menunggu Hak Jawab Panitia, PKG, dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung)
Tinggalkan Balasan