Foto : IK LPK Azumy Gakuin Center saat Digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Purwakarta.
Forumnusantaranews com- Kasus dugaan praktik bermasalah di LPK Azumy Gakuin Centre Purwakarta kian memanas. IK, yang terlibat dalam pengelolaan lembaga tersebut, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta setelah proses hukum memasuki Tahap 2.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ranto, membenarkan hal tersebut dan memastikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
“Benar, telah dilakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” ujar Kasi Intel kepada awak media, Jumat 17 April 2026.
Usai pelimpahan tersebut, Kejari Purwakarta langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Purwakarta guna kepentingan proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
Sebelumnya, LPK Azumy Gakuin Centre Purwakarta yang dikelola oleh pasangan suami istri berinisial IK dan MSD menjadi sorotan publik.
Lembaga tersebut diduga beroperasi secara ilegal dan memungut biaya hingga mencapai Rp20 juta per siswa untuk program pembelajaran bahasa Jepang.
Ironisnya, sejumlah peserta yang telah membayar biaya besar tersebut dikabarkan tidak kunjung diberangkatkan untuk bekerja, sebagaimana yang dijanjikan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kerugian bagi para siswa yang berharap mendapatkan peluang kerja di luar negeri.
Penahanan IK menjadi langkah awal untuk mengurai lebih dalam dugaan praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Aparat penegak hukum menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pelatihan kerja, khususnya yang menjanjikan penempatan kerja ke luar negeri dengan biaya besar.
Tinggalkan Balasan