Foto: Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Purwakarta.
Forumnusantaranews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejari Purwakarta dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 77 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya meliputi 47 perkara narkotika, 10 perkara pencurian, 5 perkara di bidang kesehatan, 3 perkara perlindungan anak, 2 perkara kekerasan seksual, 2 perkara pembunuhan, 2 perkara penganiayaan, serta masing-masing 1 perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korupsi, penggelapan, penipuan, dan pelanggaran di bidang cukai.
Khusus perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 berkas perkara, terdiri atas 5 perkara ganja, 30 perkara sabu, 14 perkara tembakau sintetis, dan 1 perkara cairan sintetis.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 956,1149 gram ganja, 768,89106 gram sabu, 395,8919 gram tembakau sintetis, 313.128 batang barang kena cukai, 52,01 gram tembakau, 15 mililiter cairan narkotika, serta 16.576 butir obat-obatan terlarang.
Selain barang bukti narkotika, Kejari Purwakarta juga memusnahkan 6 alat isap sabu, 5 senjata tajam, 7 unit telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, serta 10 buah kunci yang merupakan barang bukti dari berbagai tindak pidana.
Adapun 16.576 butir obat-obatan terlarang tersebut terdiri dari 14 butir Lorazepam, 54 butir Mitrazepam, 120 butir Prohyper 10 (Methylphenidate), 248 butir Alprazolam, 126 butir Diazepam, 4 butir Ekstasi, 380 butir Dextro, 1.043 butir Double Y, 10.420 butir Hexymer, 369 butir Trihexyphenidyl, dan 3.798 butir Tramadol.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti, kami memastikan seluruh barang yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,”ucapnya, Rabu 8 Juli 2026.
Apsari menegaskan, Kejari Purwakarta akan terus berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus menjadi pengingat bahwa Kejaksaan akan terus hadir dalam menegakkan hukum secara tegas, adil, dan transparan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika serta berbagai bentuk tindak pidana lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan