Bangko, Forumnusantaranews.com-
Pemerintah Kabupaten Merangin memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terkait perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI.
Putusan yang dibacakan Kamis (13/8/2026) itu mengabulkan gugatan Saliman terhadap Bupati Merangin. Majelis Hakim PTUN Jambi menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko yang diterbitkan 26 Februari 2026.
Tim Advokat Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, S.H., M.H., yang mendampingi Kabag Hukum Setda Merangin Alex Sander, S.H., menegaskan Pemkab memiliki dasar kuat untuk banding.
“Pemkab Merangin berpendapat hasil putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, baik bukti surat, keterangan saksi, maupun kondisi riil di lapangan,” ujar Alex Alnemeri, Senin (17/8/2026).
Atas pertimbangan tersebut, Pemkab menggunakan hak konstitusional untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat PTTUN sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kami menyikapi putusan ini dengan menempuh upaya banding ke PTTUN atas perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI,” tegasnya.
Alex juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati dinamika hukum yang sedang berjalan.
“Kepada pihak-pihak tertentu, tidak perlu melakukan penekanan terhadap Pemkab dengan menyimpulkan sendiri hasil akhirnya. Pemkab Merangin melangkah di jalur yang benar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ia meminta agar tidak muncul opini atau spekulasi yang menggiring opini publik sebelum ada keputusan hukum tetap (inkracht).
Dengan dilayangkannya memori banding ini, sengketa tata usaha negara terkait SK Pemberhentian Kades Sungai Kapas resmi berlanjut ke PTTUN. Pemkab Merangin menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan berikutnya.(*)
Pemkab Merangin Ajukan Banding ke PTTUN Atas Putusan PTUN Jambi Soal SK Kades Sungai Kempas




















