Kinerja Irban IV Dipertanyakan, Proyek Way Umban Diduga Jadi Ajang Bacakan

Daerah, Nasional25 Dilihat

ForumNusantaranews.com KOTABUMI, 28 September 2026 — Proyek Pembangunan Peningkatan Perkuat Tebing Way Umban di Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, senilai Rp348.968.000,00 menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh CV Putri Kembar dengan nomor kontrak SPK: 600/24-SPK/PBPT/SDA/06.3-LU/2026 ini diduga kuat menggunakan material batu bekas hasil bongkaran serta membiarkan pekerja tanpa perlindungan keselamatan kerja yang layak.

Alih-alih mengungkap fakta dan menindaklanjuti ketidakberesan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen Dinas SDABMBK serta jajaran Inspektorat Kabupaten Lampung Utara justru saling melempar tanggung jawab.

Yunada, selaku PPK Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, menyampaikan bahwa penjelasan menyeluruh baru dapat diberikan setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan dari pihak Inspektorat.

Sementara itu, Redho yang menjabat sebagai Irban IV melalui pesan tertulis pada Minggu (27/09/2026) menyatakan bahwa pekerjaan yang masih berjalan sepenuhnya berada di bawah kendali Organisasi Perangkat Daerah teknis. Pihaknya hanya berwenang menyampaikan imbauan dan peringatan, sedangkan keputusan mengenai kelayakan pembayaran tetap berada di tangan PPK. Pemeriksaan menyeluruh baru dapat dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai, dan analisis teknis mendalam akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada akhir tahun.

Pernyataan tersebut dinilai publik sarat kejanggalan. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait dugaan pembiaran penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, kemungkinan adanya penyimpangan, serta dugaan kunjungan lapangan yang sekadar pencitraan, Redho memilih bungkam. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan apa pun, bahkan diduga memblokir saluran komunikasi wartawan dan sulit ditemui di kedudukannya.

Sikap menghindar dan tidak terbuka ini memicu kecurigaan yang semakin luas. Pengawasan yang seharusnya berjalan ketat dituding hanya berupa ucapan tanpa tindakan nyata, serta tidak ada sanksi atau langkah perbaikan tegas terhadap pelanggaran yang terlihat jelas di lapangan. Masyarakat mendesak Bupati Lampung Utara untuk segera mengevaluasi kinerja seluruh jajaran, khususnya Irban IV.

PELANGGARAN KONSTITUSI DAN KETENTUAN HUKUM

Penyimpangan spesifikasi, ketiadaan pengawasan yang efektif, serta sikap tidak transparan melanggar ketentuan tertinggi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

– Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 — Keuangan negara dikelola secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap pengeluaran anggaran wajib dipertanggungjawabkan mutlak dan sesuai peruntukan. Penggunaan material tidak layak tanpa pengawasan merupakan pemborosan dan kerugian keuangan daerah yang bertentangan dengan amanat konstitusi.

– Pasal 28F UUD 1945 — Setiap orang berhak memperoleh informasi dan komunikasi yang dibutuhkan untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Menutup akses informasi, menghindar, maupun memblokir komunikasi dengan awak media adalah perbuatan yang merampas hak publik untuk mengetahui jalannya pemerintahan.

– Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 — Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang memadai dan aman. Membangun struktur penahan tanah menggunakan material bekas tanpa jaminan kualitas menempatkan warga dalam bahaya dan mengabaikan kewajiban perlindungan negara.

Selain Konstitusi, peristiwa ini juga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 44 — Barang milik negara/daerah wajib dikelola dengan tertib, efisien, ekonomis, dan efektif. Setiap penyimpangan spesifikasi teknis dapat dikategorikan sebagai kerugian daerah yang wajib diganti oleh pihak yang bersalah.

– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 87 & 91 — Setiap tempat kerja wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 & 3 — Menyalahgunakan kewenangan sehingga keuangan negara menderita kerugian, baik melalui pemborosan maupun penyerahan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dapat dijerat pidana penjara hingga seumur hidup.

– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 — Setiap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran wajib diumumkan secara luas dan mudah diakses. Menolak memberikan keterangan atau memblokir akses adalah pelanggaran langsung terhadap hak publik.

– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah — Inspektorat berkewajiban melakukan pengawasan berkelanjutan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan, tidak boleh menunggu pekerjaan selesai.

– Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peran dan Fungsi Inspektorat — Tugas pokok Irban IV mencakup pengawasan fisik proyek sejak pekerjaan dimulai, melakukan pemeriksaan di lapangan, memberikan peringatan dini apabila ditemukan ketidakberesan, serta memastikan spesifikasi dipenuhi sepenuhnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI IRBAN IV — YANG SEHARUSNYA BERJALAN

Sesuai ketentuan yang berlaku, Irban IV wajib menjalankan:

1. Merencanakan serta melaksanakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan fisik di wilayah kerjanya, termasuk saat proyek masih berlangsung.

2. Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, memverifikasi jenis material, mutu pengerjaan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

3. Menyampaikan temuan secara terbuka dan tegas kepada pihak pelaksana maupun pimpinan daerah apabila ditemukan penyimpangan.

4. Memberikan peringatan dini dan memastikan perbaikan segera dilakukan sebelum kerugian membesar.

5. Membuka akses informasi kepada masyarakat maupun media terkait hasil pengawasan yang dilakukan.

Mengatakan pengawasan baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai adalah pemahaman yang keliru dan sengaja menghindari kewajiban jabatan. Apalagi menutup diri dari konfirmasi dan memutus jalur komunikasi justru memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan.

Publik menuntut agar seluruh kewenangan pengawasan dijalankan sebagaimana mestinya, fakta di lapangan dibuktikan secara transparan, dan siapa pun yang terbukti lalai atau menyimpang segera dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed