Klarifikasi Kepsek SDN 2 Tanjungsari Perihal Dugaan “Cawe-Cawe” Kadisdik Purwakarta.

Daerah, Pendidikan102 Dilihat
Foto kegiatan Revitalisasi SDN 2 Tanjungsari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Forumnusantaranews.com- Perihal isu dugaan “Cawe-Cawe” Kadisdik Purwakarta, Sadiyah, terkait kegiatan Revitalisasi SDN 2 Tanjungsari mendapat tanggapan dari pihak sekolah. klarifikasi disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Sekolah (Kepsek) Heri Setiawan kepada awak media, Sabtu 5 September 2026.

Heri mengatakan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan program revitalisasi bangunan sekolah berjalan transparan serta sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku dan tanpa intervensi.

“Bu Kadis hanya mempersilakan para penyedia barang untuk datang ke sekolah dan menawarkan produknya secara terbuka. Semua proses berjalan sesuai sistem dan mekanisme yang berlaku, tanpa ada intervensi untuk mengarahkan ke penyedia tertentu,” Ujar Heri.

Sementara itu, Juhari selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Pasawahan-Pondoksalam sekaligus tokoh warga Tanjungsari, menyatakan telah melakukan klarifikasi dan komunikasi langsung dengan berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang, Kepala Desa, hingga para kontraktor penyedia barang.

Dari hasil penelusuran dan konfirmasi tersebut, dirinya memastikan bahwa pihak Dinas Pendidikan maupun sekolah tidak pernah mengarahkan proyek revitalisasi atau baja ringan kepada vendor tertentu. Seluruh keputusan berada di tangan panitia pengelola sekolah (P2SP) dengan tetap menjaga standar mutu sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jawabannya jelas, silakan saja penyedia menawarkan barang, tetapi keputusan akhir ada di pihak pengelola sekolah. Kualitas dan kuantitas pekerjaan wajib dijaga sesuai ketentuan RAB,” kata Juhari.

Terkait dengan legalitas dan status tanah SDN 2 Tanjungsari, Juhari menjelaskan bahwa lahan tempat sekolah berdiri secara sah merupakan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungsari, bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Dikatakan Juhari, Awalnya, Pemdes Tanjungsari berencana mengoptimalkan lahan desa tersebut untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) masyarakat. Sebagai solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa merugikan pihak manapun, Pemdes Tanjungsari telah mengajukan mekanisme tukar guling (barter) lahan kepada Pemkab Purwakarta.

“Prosedur pengajuan tukar tempat ini sudah dilaksanakan oleh Pemdes Tanjungsari sesuai mekanisme. Saat ini pihak desa sedang menunggu keputusan dan jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta,” ucapnya.

Dengan adanya klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan kedua bela pihak diharapkan seluruh proses kegiatan maupun informasi terkait program revitalisasi dari Pemerintah Pusat berjalan dengan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *