M.NUR Camat Sungkai Selatan Bakal Kumpulkan Kades Terkait Isu Mundur Massal

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Kabar mengenai sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Utara yang berencana mengundurkan diri massal tengah menjadi sorotan hangat. Isu ini mencuat lantaran para kades diduga keberatan dengan keterlambatan pencairan gaji oleh pemerintah kabupaten, serta banyaknya anggaran desa yang terserap untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menanggapi polemik tersebut, Camat Sungkai Selatan, M. Nur, memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Kades Kota Agung, Hendri Kanolpi, yang sebelumnya sempat beredar di media.

Belum Ada Pengajuan Resmi saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Jumat (17/7/2026), M. Nur menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun kepala desa yang menghadap dirinya untuk mengajukan pengunduran diri secara resmi.

“Terkait informasi kades yang mau mengundurkan diri, sampai saat ini belum ada yang menemui saya. Saya juga belum mendengar kabar pasti tentang hal itu,” ujar M. Nur.

Ia menambahkan, pihak kecamatan belum mengetahui apakah isu mundur tersebut merupakan pernyataan serius atau sekadar kelakar. Namun, ia memastikan belum ada laporan masuk dari staf kecamatan.

“Saya sendiri belum bertemu langsung dengan Kades yang bersangkutan. Nanti akan saya tanyakan dulu kebenaran dari apa yang diputuskannya itu,” lanjutnya.

Persoalan Gaji dan Program KDMP Mengenai keluhan keterlambatan gaji, M. Nur menjelaskan bahwa mekanisme pencairan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten. Ia membenarkan bahwa pengajuan sudah dilakukan, namun pencairan untuk bulan pertama hingga keempat memang tidak turun setiap bulan.

Sementara terkait program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dikeluhkan menyedot anggaran desa, Camat meluruskan bahwa program tersebut merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

“Program KDMP itu kebijakan pemerintah pusat, bukan program dari kita (kecamatan). Untuk penerapannya, ada beberapa desa yang memang belum memiliki lahan, termasuk Desa Kota Agung yang artinya belum membangun fasilitas tersebut,” jelasnya.

Status Jabatan ABDESI dan Mekanisme Mundur Dalam kesempatan yang sama, Camat juga mengonfirmasi status Hendri Kanolpi yang kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) tingkat kecamatan.

“Pak Hendri sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua ABDESI Kecamatan. Kalau untuk tingkat kabupaten, saya kurang tahu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M. Nur menegaskan bahwa pengunduran diri seorang kepala desa memiliki regulasi yang ketat. Jabatan kades dipilih oleh rakyat dan diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Kalau memang betul ada kepala desa yang ingin mundur, tentu prosedurnya harus membuat surat resmi di atas meterai yang ditujukan kepada Bupati. Karena yang mengangkat dan mengeluarkan SK adalah Bupati. Mundur atau tidak itu hak mereka,” tegas Camat.

Pihak Kecamatan Sungkai Selatan berencana mengumpulkan seluruh kepala desa pada hari Rabu pekan depan guna melakukan klarifikasi langsung. Pertemuan tersebut bertepatan dengan agenda sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mengingat pada hari Senin fokus kegiatan dialihkan untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *