
Foto: Dias Rukmana Praja (kiri) dan Evi Saepul Bachri, H.H., M.H (kanan).
Forumnusantaranews.com– Merasa kehormatan dan nama baiknya telah dicemarkan melalui sejumlah narasi yang beredar, Dias Rukmana Praja mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Purwakarta.
Dalam proses pelaporan tersebut, Dias didampingi kuasa hukumnya, Evi Saepul Bachri, S.H., M.H. Laporan pengaduan itu resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah hukum ini ditempuh setelah muncul sejumlah informasi yang diduga telah menyerang kehormatan, harkat, dan martabat Dias Rukmana Praja serta menimbulkan dampak terhadap reputasi pribadinya.
Kuasa hukum Dias, Evi Saepul Bachri, menegaskan bahwa pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh keadilan sekaligus memulihkan nama baik kliennya.
“Hari ini secara resmi kami mendampingi klien kami, Bapak Dias Rukmana Praja, untuk membuat laporan di Polres Purwakarta terhadap dua orang yang berinisial N dan N. Pelaporan ini diajukan atas dasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami,” ujar Evi usai membuat laporan.
Menurutnya, penyebaran informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, informasi tersebut diduga telah berdampak terhadap kehormatan, reputasi, serta kehidupan sosial kliennya.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini kami tempuh untuk mencari keadilan dan memulihkan nama baik klien kami. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Evi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada jajaran penyidik Polres Purwakarta. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh hingga seluruh fakta menjadi terang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwajib, dalam hal ini jajaran penyidik Polres Purwakarta. Kami percaya institusi kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan laporan tersebut, Dias Rukmana Praja berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menghadirkan keadilan atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan