Pasangan Wali Kota Cirebon Tidak Harmonis, PKB Undang Wartawan Sampaikan Ini

Keterlibatan Wakil Wali Kota dalam Rotasi Jabatan: Perspektif Partai Pengusung

Dalam konteks kepemimpinan yang berjalan, komunikasi antara pemimpin dan wakil pemimpin menjadi hal penting untuk menjaga konsistensi dan keharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini tampaknya menjadi perhatian utama bagi DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kota Cirebon, setelah menyadari bahwa Wakil Wali Kota, Siti Farida Rosmawati, tidak dilibatkan dalam rotasi atau promosi jabatan sejak Oktober 2025 lalu.

Pada Selasa, 5 Mei 2026, PKB menggelar pertemuan dengan sejumlah wartawan untuk menyampaikan sikap mereka terkait situasi tersebut. Ketua DPC PKB Kota Cirebon, Syaifurrohman, menekankan bahwa dari sisi kewenangan, rotasi dan promosi jabatan memang menjadi hak prerogatif wali kota. Namun, ia menilai bahwa adanya ketidakjelasan dalam komunikasi antara wali kota dan wakil wali kota bisa memengaruhi stabilitas pemerintahan daerah.

Pentingnya Komunikasi yang Baik

Syaifurrohman menegaskan bahwa komunikasi yang baik antara dua pemimpin daerah sangat diperlukan, terutama dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia menilai bahwa komitmen awal pasangan Effendi Edo dan Siti Farida saat maju dalam Pilkada Kota Cirebon 2024 harus tetap dipertahankan.

“Komitmen awal adalah bagian dari kesepakatan bersama. Kami berharap komitmen tersebut dapat diselesaikan secara bersama-sama,” ujarnya.

Menurutnya, PKB sebagai partai pengusung telah berupaya keras untuk membangun komunikasi antara kedua pihak agar bisa mencari solusi bersama. Bahkan, PKB menyatakan siap menjadi mediator dalam mempertemukan kedua pimpinan daerah tersebut.

Perjanjian Awal yang Terdokumentasi

Sekretaris DPC PKB Kota Cirebon, Ide Bagus Setiawan atau Ibas, menambahkan bahwa komitmen awal antara Effendi Edo dan Siti Farida bahkan tertuang dalam sebuah perjanjian. Menurutnya, perjanjian tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan harus dilakukan secara bersama-sama, dengan pembagian peran yang jelas.

Ia menilai bahwa pelibatan Wakil Wali Kota dalam penyusunan rotasi jabatan bukan hanya soal wewenang, tapi juga etika dan politik pemerintahan. Meski secara hukum wakil kepala daerah tidak wajib dilibatkan, praktik di lapangan sering kali melibatkannya karena beberapa alasan, seperti visi-misi yang sejalan dan penghindaran konflik internal.

Kewenangan dan Praktik di Lapangan

Secara formal, kewenangan untuk melakukan rotasi dan promosi jabatan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Hal ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa kepala daerah bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.

Namun, meskipun tidak wajib, banyak daerah yang melibatkan wakil kepala daerah dalam proses ini. Alasan utamanya adalah untuk menjaga konsistensi visi dan misi serta mencegah friksi internal. Di samping itu, wakil kepala daerah bisa diberi tugas khusus terkait kepegawaian melalui Surat Keputusan (SK) bupati atau wali kota.

Proses Mutasi yang Merit

Mutasi jabatan harus dilakukan dengan sistem merit, bukan hanya berdasarkan selera pribadi atau tekanan politik. Proses ini harus melalui Baperjakat (Badan Perwakilan Jabatan dan Karier) dan mendapatkan Pertek BKN (Pertimbangan Kepegawaian). Meski wakil kepala daerah tidak wajib dilibatkan, kehadirannya bisa memperkuat soliditas dan menjaga harmonisasi antar lembaga.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Cirebon terkait alasan tidak hadirnya Wakil Wali Kota, Siti Farida Rosmawati, dalam agenda rotasi dan promosi jabatan. Saat dihubungi, baik Wali Kota Effendi Edo maupun pihak terkait belum memberikan respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *