Kendaraan Sitaan yang Dilelang oleh DJKN, Tantangan dan Peluang bagi Pembeli
DJKN Kementerian Keuangan kembali menggelar lelang terhadap sejumlah kendaraan sitaan dari berbagai kasus. Bagi para pedagang mobil dan moge bekas, ini menjadi kesempatan untuk memperluas portofolio bisnis mereka. Beberapa unit mobil mewah dan motor gede (moge) akan dilelang dengan harga menarik, namun tetap membutuhkan persiapan yang matang.
Mobil Mewah yang Dilelang
Salah satu mobil yang menarik perhatian adalah Mercedes-Maybach S560 dengan plat nomor S 4 TAN. Mobil ini memiliki warna skotlet abu-abu hitam dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Meskipun demikian, mobil mewah ini dilelang dengan harga awal sebesar Rp 561.193.200. Calon peserta lelang harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 58 juta paling lambat tanggal 18 Mei 2026. Batas akhir penawaran dijadwalkan pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Mercedes-Maybach S560 ini berasal dari kasus mafia pembukaan akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, DJKN juga melelang sebuah McLaren 720S. Seperti Maybach, mobil sport ini juga tidak memiliki bukti kepemilikan. Harga pembuka lelang untuk McLaren 720S mencapai Rp 2.867.550.000. Uang jaminan yang harus dibayarkan sebesar Rp 573 juta, dengan batas akhir penawaran pada 21 Mei 2026 pukul 14.15 WIB.
Motor Gede yang Dilelang
Selain mobil mewah, DJKN juga menawarkan Kawasaki Z1000 tahun 2023 dengan warna hijau. Berbeda dari dua mobil sebelumnya, moge ini masih dilengkapi dokumen kepemilikan berupa BPKB No. U-0160660. Harga pembuka lelang untuk Kawasaki Z1000 adalah Rp 252.363.400. Peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 26 juta paling lambat 18 Mei 2026, dengan batas akhir penawaran pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB.
Tips bagi Calon Pembeli
Lung Lung, pemilik bengkel Dokter Mobil, memberikan beberapa saran penting bagi calon pembeli kendaraan sitaan atau lelang. Ia menekankan bahwa calon pembeli tidak boleh hanya tergiur harga murah, terutama untuk kendaraan tanpa dokumen lengkap. “Yang paling penting dicek itu kondisi mesin, kelistrikan, dan riwayat perawatannya. Jadi enggak cuma fokus lihat tampilan luar atau tergiur harga miring,” katanya.
Ia juga menyarankan calon peserta untuk memanfaatkan sesi aanwijzing agar bisa memeriksa kondisi kendaraan secara detail. Termasuk memastikan tidak ada indikasi bekas banjir, kerusakan berat, atau modifikasi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Jadwal Aanwijzing
Bagi masyarakat yang ingin melihat langsung kondisi kendaraan sebelum lelang, DJKN bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan menggelar aanwijzing pada 18 Mei 2026 pukul 12.00-17.00 WIB di kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jalan Kebagusan Raya No. 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aanwijzing ini menjadi kesempatan emas untuk memastikan kondisi kendaraan sebelum melakukan penawaran.
Tinggalkan Balasan