Makassar, FNnews.com –
40 hari setelah kepergian Almarhumah Nurhayani Abram, Pasien meninggal dunia 15 Mei 2020, karena stroke pecah pembuluh darah yang diberi status PDP oleh pihak rumah sakit Bhayangkara Makassar dan di makamkan secara protokol Covid-19 yang hasil tes SWAB Negatif, Suaminya Andi Baso Ryadi Mappasulle dan Putrinya Andi Esa tak menyurutkan niatnya yang terus berjuang agar makam Umminya(ibu) dipindahkan ke pemakaman keluarga Kabupaten Bulukumba
Andi Baso Riyadi Mappasulle beserta anaknya Andi Esa mendatangi kantor DPRD Sulawesi Selatan di dampingi Tim Kuasa hukumnya masing-masing Syamsuddin Nur, SH, MH., Dr. Muhammad Al Ikhsan Al Jebra, SH, MH., Dedi Kurniawan, SH., Herman, SH., Jumadi, SH., Ibnu, SH., Choerul Muslim, SH,MH., Dan turut mendampingi Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia(LAKRI) Sul-Sel Herman Syam., Sekertaris DPD Sul-Sel Garda Bela Negara Nasional(GBNN), serta Komite Rakyat Biasa(KORSA) Sul-Sel Adam.
Dalam keterangan Persnya di kantor DPRD Sul-Sel 24/6/20, Andi Baso Ryadi Mappasulle mangatakan “Tadi kami mengantar surat ke posko Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dibalai manunggal, adapun surat itu kami tujukan kepada Ketua Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk diberi izin memindahkan jenazah Almarhumah istri saya Nurhayani Abram yang di makamkan dipekuburan khusus Covid-19 Macanda Kabupaten Gowa, pada tanggal 16 mei 2020, Namun berdasarkan pemeriksaan hasil tes Swab Negatif yang dikeluarkan pihak rumah sakit Bhayangkara Makassar.”
Menurut Andi Baso, “Pada tanggal 09 juni 2020, saya dan anak-anak difasilitasi bertemu Gubernur Sul-Sel di rumah jabatan Gubernur, Adapun hasil pertemuan itu Bapak Gubernur berjanji akan memindahkan jenazah Almarhumah dalam waktu cepat dan meminta kepada kami waktu untuk mengkaji serta menyuruh menyiapkan kuburannya di Kabupaten Bulukumba, Hingga saat ini tidak ada realisasi dan komunikasipun tidak ada.”
Didepan awak media Andi Baso mengatakan, “Entah apa yang difkirkan tim gugus tugas sehingga sampai saat ini jenazah istri saya belum dipindahkan, Jika gugus tugas tidak memiliki anggaran, saya masih mampu biayai semuanya.”
Andi Baso menambahkan, “Kedatangan kami di kantor DPRD Sul-Sel ini, selain membawa surat tembusan juga kami membawa surat khusus kepada pimpinan DPRD untuk meminta bantuan atas perlakuan tidak adil yang di alami Almarhumah istri saya.” Jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Andi Esa Putri Almarhumah Nurhayani, “Kami hanya menagih janji kepada Bapak Gubernur Sul-Sel Nurdin Abdullah, saat di rumah jabatan pada tanggal 09 juni 2020, berjanji akan memindahkan jenazah Ummi(ibu) secepatnya namun hingga saat ini belum terealisasi.”
Menurut Andi Esa, “Secara Psikologis kami anak-anaknya beserta keluarga sangat terpukul atas ketidak adilan yang kami alami dari Tim gugus tugas Covid-19. Dan saya juga berharap agar dipulihkan nama Ummi saya yang diberi status PDP” Ucapnya.
Ditempat terpisah Salah satu Tim solidaritas hukum Syamsuddin Nur, SH, MH., mengatakan, “Kami dari Tim solidaritas bantuan hukum akan mengkaji ulang dan mengambil langkah-langkah hukum yang kita ambil nantinya, Mungkin setelah 14 hari kedepan setelah pertemuan ini tidak ada respon positif maka kami akan melakukan pertemuan lagi tim untuk mengkaji langkah-langkah hukum yang akan di tempuh.” Jelasnya.
Setelah konfrensi Pers, Andi Baso Riady, Tim Solidaritas bantuan hukum, LSM dan Ormas diterima di ruang aspirasi kantor DPRD Sul-Sel yang diterima langsung oleh Anggota DPRD Andi Edi Manaf dan Irfan AB dari Fraksi PAN, Didalam ruang aspirasi Andi Baso Riyadi Mappasulle menyampakan aspirasinya dan perlakuan tidak adil yang dialami terhadap Almarhumah istrinya oleh Tim gugus tugas Covid-19. Didepan anggota dewan, Andi Baso memohon agar kiranya dibantu supaya pemakaman istrinya bisa dipindahkan dari Macanda kabupaten Gowa ke Pekuburan keluarga di Kabupaten Bulukumba.
Tinggalkan Balasan