Pemkab Blora Kesulitan Tarik PAD dari Parkir Acara, Ini Penyebabnya

Ekonomi4 Dilihat

Pendapatan Parkir Event di Kabupaten Blora Masih Belum Masuk ke Kas Daerah

Pendapatan dari parkir pada berbagai kegiatan atau event di Kabupaten Blora hingga kini belum bisa masuk ke kas daerah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang mengatur pengelolaan parkir insidentil atau parkir saat penyelenggaraan event.

Kasubag Tata Usaha UPT Terminal dan Parkir Dinrumkimhub Blora, Roby Wahyu Pramono, menjelaskan bahwa selama ini parkir saat event umumnya dikelola oleh warga sekitar yang berkoordinasi dengan panitia penyelenggara. Ia menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang jelas mengatur bagaimana pengelolaan parkir event dan bagaimana pendapatannya harus dialokasikan.

“Untuk parkir event, sementara ini karena kita belum punya regulasi yang mengatur parkir event itu seperti apa dan pendapatannya masuk ke mana. Itu memang menjadi pekerjaan rumah kami,” ujar Roby, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, karena belum ada payung hukum, Dinrumkimhub hanya bisa memberikan imbauan kepada pengelola parkir agar tidak mematok tarif terlalu tinggi kepada pengunjung. Pihaknya mencontohkan, tarif parkir kendaraan bermotor sesuai regulasi yang berlaku saat ini adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

“Kami hanya bisa mengimbau. Kalau sepeda motor regulasinya Rp1.000 ya kami minta jangan tinggi-tinggi. Mobil Rp2.000 juga kami sampaikan begitu, karena memang masih ada keterbatasan regulasi,” tambahnya.

Roby menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat pendapatan parkir saat event sama sekali tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Betul, karena keterbatasan regulasi itu, pendapatannya tidak masuk ke kami,” terangnya.

Pihaknya menilai keberadaan regulasi khusus parkir event sangat penting karena berpotensi meningkatkan PAD Kabupaten Blora. Menurut Roby, di sejumlah daerah lain telah diterapkan aturan yang membedakan tarif parkir pada hari biasa dengan saat berlangsungnya event.

“Kalau di daerah lain itu, misal di hari biasa tarif motor Rp1.000, saat event bisa Rp3.000 sampai Rp4.000 karena sudah ada payung hukumnya. Di Blora belum ada, sehingga kita belum bisa merangkul potensi pendapatan tersebut,” jelasnya.

Padahal, potensi penerimaan dari parkir event dinilai cukup besar, terutama pada kegiatan yang mampu menarik ribuan pengunjung dan berlangsung selama beberapa hari. Roby mencontohkan kegiatan seperti Haul Sunan Pojok, rangkaian peringatan Hari Jadi Blora, maupun berbagai agenda besar lainnya yang rutin digelar setiap tahun.

“Itu potensinya besar sekali. Apalagi event yang berlangsung beberapa hari, tentu kendaraan yang parkir juga banyak,” katanya.

Roby mengungkapkan bahwa Dinrumkimhub sebenarnya telah menyusun konsep regulasi parkir insidentil dan pernah mengusulkannya. Namun, proses tersebut belum berlanjut karena keterbatasan waktu. “Kami sudah pernah mengonsep dan mengusulkan. Setelah ini memang ada rencana untuk mengajukan kembali ke Bagian Hukum agar regulasi parkir insidentil atau parkir event ini bisa lebih jelas,” paparnya.

Tantangan dalam Pengelolaan Parkir Event

Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan parkir event di Kabupaten Blora antara lain:

  • Kurangnya regulasi yang jelas – Tanpa adanya payung hukum, pengelolaan parkir tidak dapat dilakukan secara optimal.
  • Keterbatasan pengawasan – Karena tidak ada aturan yang mengatur, pengelola parkir cenderung bebas menentukan tarif sendiri.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat – Warga sekitar yang mengelola parkir sering kali tidak memahami pentingnya pengelolaan parkir yang baik dan transparan.

Potensi Pendapatan yang Belum Terpenuhi

Event-event besar seperti Haul Sunan Pojok dan perayaan Hari Jadi Blora memiliki potensi pendapatan yang sangat besar jika pengelolaan parkir dilakukan dengan sistem yang jelas dan terstruktur. Dengan adanya regulasi yang tepat, pendapatan dari parkir bisa menjadi salah satu sumber PAD yang signifikan bagi kabupaten ini.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *