Foto. Ketua LSM Lira, Slamet Mulyono, turut mendampingi mediasi di Polres Lamongan.
Lamongan.ForumnusantaraNews: Setelah sempat dinilai mangkir dari panggilan Polres Lamongan terkait pelecehan terhadap profesi wartawan, akhirnya pada hari Rabu (17/02/21) Kepala Desa Bedingin Baktiyar dengan di dampingi Ketua AKD ( Asosiasi Kepala Desa) Kecamatan Sugio yakni Kepala Desa Sugio H.Abd Rochim S.Pd, datang memenuhi panggilan pada pukul 09.35 di ruang Unit III TIPIDKOR Polres Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan mediasi oleh penyidik dan Kepala Unit, dalam pertemuan itu juga di hadiri Kepala Desa Sugio Abd. Rochim mewakili Kades Bedingin menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan kata yang terlontar dari ucapan Kades Bedingin pada tanggal 04/01/2021. Hadir juga ketua LSM GNBI Ali Sodikin dan Sukawan Edi Lawyer.
” Saya selaku AKD kecamatan Sugio dan mewakili Kades Bedingin meminta maaf atas kekhilafan yang telah membuat teman media dan LSM kecewa. Mohon dimaklumi karena sifat dari Kades Bedingin yang 29 tahun ada di kemiliteran masih ada sedangkan menjabat kepala desa baru 1 tahun, jadi belum mengerti UU tentang Pers,” tutur Kades Sugio ini.
Sukawan Edi Lawyer sebagai kuasa hukum Media dan LSM, mengatakan, “bahwa permintaan maaf dari kades Bedingin akan di rembug lagi. Tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan tetap di lanjutkan ke proses jalur hukum atau gimana nanti, tergantung sikap rekan media dan LSM lainnya karena sudah menyangkut seluruh nama Lembaga.”, Ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, Bab II Pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan beberapa waktu yang lalu pada tanggal 04/01/2021, sewaktu pewarta online meminta konfirmasi, Kepala Desa Baktiyar mengeluarkan kata-kata yang dinilai kurang pantas diucapkan seorang pemimpin yang menyinggung profesi wartawan. FNnews/Ari
Tinggalkan Balasan