Jambi, Forumnusantarnews.com-
Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan praktik penyalagunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 7,35 ton pupuk urea subsidi diamankan sebagai barang bukti, Selasa (23/6/2026).
Pupuk itu dikemas dalam 147 karung ukuran 50 kilogram. Satu unit truk pengangkut warna kuning nopol BG 8391 GD turut diamankan petugas.
“Pupuk ini diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Risky.
Kasus ini terbongkar setelah personel Subdit I Indagsi menerima informasi dari masyarakat. Ada aktivitas jual-beli pupuk bersubsidi mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada 16 Juni 2026.
Tim langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah warga berinisial SW, RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya.
Penyelidikan berlanjut ke kendaraan pengangkut. Satu unit truk warna kuning nopol BG 8391 GD yang diduga digunakan mendistribusikan pupuk berhasil dilacak dan diamankan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 4 tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.
“Pupuk ini berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Timur, Sumatra Selatan,” ungkap Agung.
Modusnya jelas memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah. Pupuk yang seharusnya disalurkan lewat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok RDKK, malah dijual bebas ke pihak tidak berhak.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap selisih harga fantastis. Pupuk urea subsidi dibeli dari pemasok seharga Rp250 ribu per karung, lalu dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung.
Padahal Harga Eceran Tertinggi HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Selisih lebih dari 3 kali lipat itu jelas merugikan petani.
Barang bukti lain yang disita: dokumen kendaraan dan dokumen transaksi keuangan. Semua akan didalami penyidik untuk mengungkap aliran dana dan jaringan lain yang terlibat.
“Para tersangka dijerat ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun,” tegas Agung.
Wadirkrimsus menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Jambi mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Pupuk harus tepat sasaran dan benar-benar diterima petani yang berhak sesuai RDKK.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan pupuk bersubsidi di luar ketentuan,” ujarnya keras.
Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan untuk mendukung produktivitas petani. Pihak yang mencoba mengambil keuntungan ilegal akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus. Penelusuran dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan distribusi lain, termasuk pihak-pihak yang selama ini bermain di belakang layar.
Polda Jambi mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani, agar aktif melapor jika menemukan praktik penyelewengan pupuk. Tanpa pengawasan bersama, subsidi pemerintah bisa salah sasaran.
Dengan diamankannya 7,35 ton pupuk ini, diharapkan hak petani Muaro Jambi dan Jambi secara umum bisa kembali terjaga. Pupuk murah untuk hasil panen melimpah.(Tat/Nic)
Tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan praktik penyalagunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Sebanyak 7,35 ton pupuk urea subsidi diamankan sebagai barang bukti, Selasa (23/6/2026).
Pupuk itu dikemas dalam 147 karung ukuran 50 kilogram. Satu unit truk pengangkut warna kuning nopol BG 8391 GD turut diamankan petugas.
“Pupuk ini diduga hendak diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Wadirkrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Risky.
Kasus ini terbongkar setelah personel Subdit I Indagsi menerima informasi dari masyarakat. Ada aktivitas jual-beli pupuk bersubsidi mencurigakan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, pada 16 Juni 2026.
Tim langsung turun melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah warga berinisial SW, RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya.
Penyelidikan berlanjut ke kendaraan pengangkut. Satu unit truk warna kuning nopol BG 8391 GD yang diduga digunakan mendistribusikan pupuk berhasil dilacak dan diamankan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 4 tersangka berinisial AP, H, AK, dan SW. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.
“Pupuk ini berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Timur, Sumatra Selatan,” ungkap Agung.
Modusnya jelas memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah. Pupuk yang seharusnya disalurkan lewat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok RDKK, malah dijual bebas ke pihak tidak berhak.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap selisih harga fantastis. Pupuk urea subsidi dibeli dari pemasok seharga Rp250 ribu per karung, lalu dijual kembali seharga Rp295 ribu per karung.
Padahal Harga Eceran Tertinggi HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp90 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Selisih lebih dari 3 kali lipat itu jelas merugikan petani.
Barang bukti lain yang disita: dokumen kendaraan dan dokumen transaksi keuangan. Semua akan didalami penyidik untuk mengungkap aliran dana dan jaringan lain yang terlibat.
“Para tersangka dijerat ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun,” tegas Agung.
Wadirkrimsus menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Jambi mengawasi distribusi pupuk bersubsidi. Pupuk harus tepat sasaran dan benar-benar diterima petani yang berhak sesuai RDKK.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan, penimbunan, maupun perdagangan pupuk bersubsidi di luar ketentuan,” ujarnya keras.
Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan untuk mendukung produktivitas petani. Pihak yang mencoba mengambil keuntungan ilegal akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus. Penelusuran dilakukan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan distribusi lain, termasuk pihak-pihak yang selama ini bermain di belakang layar.
Polda Jambi mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani, agar aktif melapor jika menemukan praktik penyelewengan pupuk. Tanpa pengawasan bersama, subsidi pemerintah bisa salah sasaran.
Dengan diamankannya 7,35 ton pupuk ini, diharapkan hak petani Muaro Jambi dan Jambi secara umum bisa kembali terjaga. Pupuk murah untuk hasil panen melimpah.(Tat/Nic)
Tinggalkan Balasan