Polda Jawa timur berhasil meringkus dua penhedar narkotka

 

Foto Kabid Humas Polda Jawa timur Kombes pol Gatot

Surabaya, Forum Nusantara – berdasarkan laporan Polisi Nomer : LP.A/100/ll/2021/bhNKB/SPKT Polda, serta laporan polisi Nomer: LP.A/104/ll2021NKB/SPKT Polda Jawa timur, Telah berhasil menangkap kedua tersangka berinisial IS, (35) Tahun asal Surabaya dan ES (27), Tahun juga warga kota surabaya.

Kedua tersangka pengedar Narkotika serta Kurilnya telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa timur yang telah dilakukan Conferrence Press pada hari Kamis 18 Februari 2021.

Kronologi kejadian pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira pukul 16.00 waktu Indonesia barat, dijalan Kupang gunung timur, tempatnya didepan balai RW.4 Kelurahan Putat jaya Kecamatan Sawahan kota Surabaya,

Berdasarkan informasi dari masyarakat polisi mendapatkan info bahwa diwilayah putat jaya disinyalir sering dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, kemudian petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jawa timur menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

Hasil dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Shabu seberat 22,81 gram, serta barang bukti lainnya. setalah di lakukan interogasi oleh petugas kepolisian pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sodara yang berinisial HRS yang saat ini masih (DPO) Oleh pihak Satreskoba Polda Jawa timur.

Adapun barang bukti lainnya seperti berupa tabungan BCA nomer rekening 7880794439 serta Hanpon Xiaomi warna silver dan motor Honda Scoopy yang dikendarai pelaku juga berhasil diamankan oleh petus kepolisian Polda Jawa timur.

Kabid Humas Polda Jawa timur Kombes pol Gatot menyampaikan dengan tegas dihadapan awak media, “Bahwa tidak ada ampun Bangi pengedar Narkoba di Jawa timur, ujarnya Kombes Pol Gatot Kabid Humas Polda Jawa timur.

Dengan kejadian ini kedua tersangka terancam pasal yang disangkakan dengan pasal 114 ayat (2 )dan pasal 112 ayat (2 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku bisa dijerat hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat 6 (enam) tahun penjara. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *