ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-– Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menerima atau menguasai barang hasil tindak pidana.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit kompresor AC merek LG 1,5 PK milik Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara yang berlokasi di Jalan Etsiko Siomi, Komplek Stadion, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dan diketahui keesokan harinya saat pegawai datang ke kantor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor AC merek LG yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penadahan yang turut mendukung terjadinya kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Tinggalkan Balasan