Prabowo: Polri Tetap Di Bawah Presiden

Kepolisian Tetap Berada di Bawah Presiden

Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan penting terkait struktur pemerintahan, yaitu menjaga posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah kendali presiden, bukan di bawah kementerian. Keputusan ini disampaikan oleh Prabowo dalam diskusi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Setelah pertemuan tersebut, Komisi Reformasi Polri menyampaikan bahwa Presiden tidak setuju dengan wacana pembentukan kementerian keamanan atau kementerian Polri. Yusril Ihza Mahendra, anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa kedudukan Polri tetap seperti sekarang, yaitu langsung berada di bawah presiden.

Dari penjelasan Yusril, disebutkan bahwa pemerintah tidak akan membentuk kementerian baru untuk mengurusi Polri. Selain itu, pemerintah juga tidak akan meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang sudah ada, seperti Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menambahkan bahwa timnya memang tidak merekomendasikan adanya kementerian yang membawahi Polri. “Kami sudah sepakat bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru,” ujarnya.

Jimly menjelaskan bahwa komisi juga menyimpulkan bahwa pembentukan kementerian Polri justru akan memberikan dampak buruk yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. “Presiden juga bertanya, dan kami menjelaskan bahwa kesimpulan kami adalah lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya, maka ya sudah kami enggak usah usulkan itu,” tambahnya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan rekomendasi mereka sejak Februari 2026. Namun, komisi baru saja bertemu dengan Presiden Prabowo pada awal Mei ini. Rekomendasi perbaikan institusi kepolisian merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh komisi selama sekitar tiga bulan.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk setelah muncul desakan untuk mereformasi kepolisian, terutama setelah demonstrasi massa pada akhir Agustus 2025. Banyak pihak menilai bahwa polisi telah menyalahgunakan kewenangan dalam menangani unjuk rasa.

Demonstrasi tersebut berujung pada kematian sepuluh orang, termasuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil Polri di Jalan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pada September 2025, saat bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat sipil dari Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo menyatakan kesediaannya untuk mereformasi Polri. Beberapa waktu kemudian, Prabowo membentuk Komisi Reformasi Polri sebagai langkah awal dalam proses reformasi tersebut.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *