R.Aldo Davinsi,S.H. : Infrastruktur Dibutuhkan, Pengawasan Harus Diperketat.

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Polemik mengenai rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) terus menjadi perhatian publik. Dana pinjaman tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kabupaten tertua di Provinsi Lampung itu.

Namun, rencana tersebut menuai pro dan kontra di kalangan legislatif maupun masyarakat. Sejumlah anggota DPRD dikabarkan belum menyetujui kebijakan pinjaman daerah tersebut karena dinilai masih terdapat persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan, seperti tingginya angka kemiskinan serta problematika sektor pendidikan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Panasnya polemik Pinjaman tersebut membuat R. Aldo Davinsi SH, seorang mantan aktivis mahasiswa, yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta (UNJ) turut menyampaikan opininya bahwa pinjaman daerah pada prinsipnya merupakan langkah yang sah dan diperbolehkan dalam mekanisme pemerintahan, selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, titik krusial bukan hanya terletak pada proses pencairan pinjaman, melainkan pada aspek pengawasan dan tata kelola anggaran setelah dana tersebut terealisasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus tepat sasaran, transparan, serta menghasilkan pembangunan dengan kualitas spesifikasi yang baik dan berorientasi jangka panjang.

“Kemajuan suatu daerah sangat bergantung pada tiga pilar utama yang saling melengkapi, yakni keamanan, kepastian hukum, dan infrastruktur. Ketiganya merupakan fondasi fundamental dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai aparat penegak hukum (APH) di Lampung Utara sejauh ini telah menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat kini berharap adanya percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan dan akses desa yang selama ini menjadi keluhan utama warga.

Kondisi jalan rusak serta akses desa yang terputus dinilai telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Infrastruktur yang memadai diyakini mampu memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah mobilitas pedagang, serta membuka peluang pertumbuhan usaha mikro dan ekonomi desa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Proses pengajuan hingga pelaksanaan pembangunan wajib berjalan sesuai regulasi, termasuk melalui kajian kemampuan fiskal daerah agar tidak membebani keuangan pemerintah di masa mendatang.

Selain itu, pemerintah daerah diminta selektif dalam menentukan kontraktor pelaksana proyek, yakni dengan mengutamakan pihak yang memiliki kredibilitas, pengalaman, dan rekam jejak baik di bidang pembangunan infrastruktur. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting sebagai bentuk pengawasan kolektif demi memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Di sisi lain, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait didorong untuk menunjukkan komitmen moral serta tanggung jawab hukum kepada publik. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penyimpangan anggaran, atau kegagalan pembangunan, maka pihak yang terlibat harus siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pembangunan yang gagal bukan hanya persoalan teknis, tetapi dapat melukai kepercayaan dan harapan masyarakat Lampung Utara. Karena itu, seluruh proses harus dimatangkan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *