Forumnusantaranews.com- Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi kini tidak bisa lagi di tawar. Pemerintah melalui sejumlah regulasi terbaru menegaskan bahwa setiap proyek konstruksi wajib memiliki personel K3 yang kompeten, dengan kualifikasi dan jumlah yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan.
Mengacu pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), keberadaan ahli K3 bukan lagi sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan proyek.
Memasuki tahun 2026, penguatan aturan K3 semakin nyata dengan hadirnya dua regulasi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dinilai akan berdampak signifikan di lapangan.
Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mengatur ulang mekanisme pembentukan hingga pelaporan kegiatan P2K3.
Dalam aturan ini, perusahaan konstruksi khususnya yang memiliki tingkat risiko tinggi wajib melaporkan aktivitas P2K3 secara digital. Tak hanya itu, posisi sekretaris P2K3 kini harus dijabat oleh ahli K3 yang memiliki sertifikat kompetensi aktif.
Sementara itu, Permenaker Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha mengintegrasikan kepatuhan K3 langsung ke dalam sistem OSS (Online Single Submission). Artinya, legalitas usaha kontraktor kini sangat bergantung pada pemenuhan standar K3.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jasa konstruksi jangan pernah mengabaikan K3. Pasalnya, ketidakpatuhan terhadap standar K3 tidak hanya berpotensi membahayakan pekerja, tetapi juga bisa menghambat bahkan menghentikan proses perizinan usaha.
Ada pula catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Tingkat risiko proyek tidak semata ditentukan oleh nilai kontrak.
Proyek dengan nilai kecil, misalnya di bawah Rp10 miliar, tetap bisa dikategorikan berisiko tinggi jika melibatkan pekerjaan ekstrem seperti penggunaan bahan peledak atau pekerjaan di ketinggian seperti pembangunan gedung.
Dengan semakin ketatnya regulasi, para kontraktor dituntut untuk lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja. K3 kini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan proyek sekaligus melindungi keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Tinggalkan Balasan