Kritik terhadap Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., menyoroti urgensi pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Ia berpandangan bahwa sejumlah lembaga telah menjalankan fungsi serupa dalam pengembangan kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperjelas desain kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
URI disebut akan menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan kepemimpinan, serta mengelola institusi pendidikan strategis. Namun, bagi Hikmahanto, fungsi-fungsi tersebut selama ini sudah dijalankan oleh lembaga negara seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Universitas Pertahanan (Unhan).
“Kalau seperti itu kan sebenarnya saya berpikir Lemhannas juga bisa seperti itu. Lemhannas sejak dulu memang mempersiapkan orang-orang yang nantinya menjadi pemimpin,” ujarnya dalam podcast bersama Prof. Topo Santoso, dikutip pada Senin (27/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak memulai dari titik nol dalam menyiapkan kader pemimpin bangsa. Selain lembaga-lembaga yang telah ada, bahkan sejak zaman Hindia Belanda sudah ada cikal bakalnya.
Alasan Tidak Membentuk Institusi Baru
Hikmahanto berpandangan bahwa alih-alih membentuk institusi baru, pemerintah lebih tepat memperkuat lembaga-lembaga yang telah memiliki pengalaman, sistem, dan dasar hukum yang jelas. Jika ada yang kurang baik, maka perbaikan dilakukan, bukan menghilangkan yang sudah ada lalu menciptakan lembaga baru.
Pembangunan institusi baru tidak hanya membutuhkan anggaran besar, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan kebijakan lintas pemerintahan. “Jangan sampai nanti anggarannya besar, tetapi keberlanjutannya justru dipertanyakan,” imbuhnya.
Hikmahanto melihat potensi irisan kewenangan semakin besar setelah muncul penjelasan bahwa URI nantinya akan membawahi berbagai program pendidikan kepemimpinan, mengelola Sekolah Garuda, hingga berkaitan dengan keberadaan LAN. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kelembagaan antara URI dengan institusi yang selama ini telah memiliki mandat masing-masing.
“Kalau nanti di bawahnya ada LAN, bagaimana kedudukan LAN? Sekarang LAN kan sudah memiliki posisi tersendiri,” ucapnya. Pertanyaan serupa juga muncul terhadap Lemhannas yang selama puluhan tahun menjalankan fungsi pendidikan kepemimpinan nasional.
Menurut Hikmahanto, apabila tujuan pemerintah adalah meningkatkan kualitas kader pemimpin bangsa, penguatan terhadap lembaga yang sudah mapan jauh lebih rasional dibandingkan membangun struktur kelembagaan baru. “Kalau memang idenya menyiapkan pemimpin bangsa, sebenarnya kita sudah punya Lemhannas, IPDN, Unhan dan berbagai lembaga lain. Tinggal diperkuat,” katanya.
Persyaratan Hukum untuk Pembentukan URI
Selain persoalan efektivitas kelembagaan, Hikmahanto juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap harus memiliki pijakan hukum yang kuat. Apabila di kemudian hari pembentukan URI dituangkan dalam regulasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ruang pengujian melalui jalur hukum tetap terbuka.
“Sangat terbuka untuk dipertanyakan. Kalau peraturannya di bawah undang-undang bisa diuji ke Mahkamah Agung. Kalau nanti sampai diatur dalam undang-undang, tentu bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan kemungkinan pengujian tersebut justru menunjukkan pentingnya proses penyusunan regulasi yang matang sejak awal, termasuk melibatkan kementerian teknis, DPR, akademisi, serta masyarakat. “Perencanaan itu penting. Semua kemungkinan keberatan dari masyarakat harus sudah diperhitungkan sejak awal,” katanya.
Hikmahanto mengaku hal pertama yang dilakukan setelah mendengar pengumuman URI adalah mencari dasar hukum pembentukan lembaga tersebut. Namun, pencarian itu hanya menemukan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI, sedangkan regulasi yang menjadi dasar pendirian lembaga belum ditemukan.
“Kita orang hukum itu yang pertama dicari aturannya. Saya cari, yang ada baru Keputusan Presiden tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur. Lembaganya sendiri saya belum menemukan dasar hukumnya,” ujarnya.
Ketiadaan landasan hukum itu kemudian berkelindan dengan pertanyaan lain mengenai penggunaan nomenklatur “universitas”. Hikmahanto menegaskan sebuah lembaga tidak dapat begitu saja menggunakan nama universitas apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, universitas memiliki standar penyelenggaraan yang jelas, mulai dari keberadaan rektor, mahasiswa, program studi, kurikulum hingga mekanisme akreditasi. “Kalau memang bukan universitas, kenapa namanya universitas? Kalau universitas tentu ada rektor, ada mahasiswa, ada program studi dan ada sistem pendidikan tinggi yang harus dipenuhi,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan pemerintah menggunakan nomenklatur yang lebih sesuai apabila lembaga tersebut sesungguhnya berfungsi sebagai badan pengelola pendidikan atau pusat pembinaan kepemimpinan nasional, bukan sebagai perguruan tinggi dalam pengertian UU Pendidikan Tinggi.
“Kalau memang konsepnya bukan universitas, tinggalkan saja nama universitas. Gunakan nama yang sesuai dengan fungsi kelembagaannya,” paparnya.
Permintaan Penjelasan dari Komisi X DPR RI
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan menyeluruh dari pemerintah mengenai rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) pada masa persidangan mendatang. Menurut Hetifah, hingga saat ini Komisi X belum pernah membahas pembentukan URI dalam rapat kerja maupun agenda resmi lainnya.
“Kami juga belum menerima penjelasan formal dari pemerintah mengenai dasar hukum pembentukan, desain kelembagaan, mandat, mekanisme penyelenggaraan, maupun kebutuhan anggaran URI,” kata Hetifah dalam pesan yang diterima Tribunnews, Kamis (23/7/2026).
Dia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara komprehensif kepada DPR dan masyarakat mengenai urgensi pembentukan URI, termasuk kebutuhan strategis yang ingin dijawab dan nilai tambah yang diharapkan di tengah keberadaan perguruan tinggi dan berbagai lembaga pendidikan kedinasan yang telah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia.
Menurut legislator Golkar itu, pemerintah juga perlu memastikan kehadiran URI tidak menimbulkan duplikasi fungsi, tumpang tindih kewenangan, maupun fragmentasi dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional. “Setiap institusi baru semestinya dapat memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang telah ada, sehingga pengembangannya tetap selaras dan saling mendukung,” ujarnya.
Terkait posisi URI dalam hubungan kerja dengan DPR, Hetifah mengatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah perguruan tinggi tersebut nantinya akan menjadi mitra kerja Komisi X. Menurut dia, hal itu bergantung pada bentuk kelembagaan dan pengaturan yang akan ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, Hetifah memastikan Komisi X akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap rencana pembentukan URI. Pada masa sidang mendatang, komisinya akan meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberikan penjelasan mengenai konsep, landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, hingga arah pengembangan URI, termasuk apabila benar terdapat rencana pembentukan 10 Universitas Republik Indonesia.
“Komisi X DPR RI akan berupaya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” katanya. Hetifah menegaskan Komisi X pada prinsipnya mendukung setiap inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pengembangan sumber daya manusia. Namun, menurutnya, setiap kebijakan harus disusun secara transparan, berbasis kebutuhan nasional, serta menjadi bagian dari desain besar pembangunan pendidikan Indonesia.
Universitas Republik Indonesia: Visi dan Tujuan
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mendidik calon pejabat pemerintahan. “Jadi Bapak Presiden ini sangat concern dengan sumber daya manusia, terutama untuk pemimpin Indonesia di masa depan khususnya,” kata Gubernur URI, Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Universitas Republik Indonesia atau URI adalah lembaga pendidikan yang berfokus ke pengembangan sumber daya manusia untuk mencetak pemimpin atau pejabat di pemerintahan. Donny mengatakan Kepala Negara ingin mengonsolidasikan serta mengintegrasikan beberapa pendidikan yang sudah ada saat ini.
Integrasikan Sekolah Garuda hingga LAN
Menurut Donny, URI juga akan mengelola Sekolah Garuda. Pemerintah juga akan mendirikan 10 Universitas Republik Indonesia di Indonesia. “Jadi kita sudah dengar bahwa saat ini ada namanya Sekolah Unggulan Garuda, baik yang baru ataupun yang transformasi. Kemudian beliau juga akan mendirikan 10 Universitas Republik Indonesia,” kata Donny.
Dia melanjutkan, URI juga akan terintegrasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sebagai Gubernur URI, Donny juga akan memimpin Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan. “Jadi nanti di bawah Gubernur URI atau juga dinamakan Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, ini nanti akan ada tiga institusi yang pertama adalah Badan Pengelola Sekolah Unggulan, yang kedua adalah Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan yang ketiga adalah Lembaga Administrasi Negara,” bebernya.
Oleh karenanya, LAN yang sudah ada saat ini akan diintegrasikan serta akan ditambahkan tugas dan fungsinya. “Akan diperkuat. Kalau selama ini melaksanakan khususnya pembinaan untuk ASN, nantinya akan kita tambahkan juga untuk BUMN. Jadi penyiapan karyawan untuk BUMN juga akan dilaksanakan di Lembaga Administrasi Negara,” tuturnya.
Apa Itu URI?
Dari informasi yang dihimpun, Universitas Republik Indonesia (URI) yang baru dibentuk oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukanlah perguruan tinggi konvensional seperti universitas pada umumnya. URI dirancang sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional (kawah candradimuka) yang berfokus menyiapkan calon-calon pemimpin masa depan untuk mengisi posisi di pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Institusi Baru: Kampus yang dirancang khusus oleh pemerintah sebagai kawah candradimuka untuk mencetak calon pemimpin pemerintahan dan BUMN.
Beda dari Kampus Biasa: Berfokus pada pendidikan kepemimpinan dan karakter, mengadopsi model sekolah birokrat elit Prancis (INSP/ENA).
Di Bawah Badan Khusus: Dikelola di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan yang mengintegrasikan Sekolah Unggulan Garuda, universitas, dan LAN.
Tinggalkan Balasan