jabar. Kota Bandung –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari ini, Senin (27/7/2026), layanan tersebut akan beroperasi di dua lokasi yaitu Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C bagi warga yang masa berlakunya telah habis. Sementara untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengajukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Surat Keterangan Sehat
Tes Psikologi SIM
Perpanjangan SIM ini didasarkan pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini juga berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi saat melakukan perpanjangan SIM:
- Persyaratan Dokumen
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
-
Hasil tes psikologi SIM
-
Biaya yang Diperlukan
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Asuransi: Rp 80.000
-
Tes kesehatan: Rp 50.000
-
Waktu Operasional
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat di lokasi yang telah ditentukan.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Hal ini juga membantu mengurangi beban administrasi dan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM.
Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai salah satu alat legalitas berkendara.
Tips untuk Pengguna SIM
Bagi pemilik SIM yang akan memperpanjang, disarankan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan. Selain itu, pastikan bahwa kondisi kesehatan dan psikologis Anda dalam keadaan baik agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian secara langsung dan cepat. Hal ini tentu saja menjadi langkah positif dalam mendukung keselamatan berlalu lintas di Kota Bandung.
Tinggalkan Balasan