Siswa SMP Tewas Dianiaya, Disdikbud Lumajang Kecewa Sekolah Tak Laporkan

Kematian Siswa SMP di Lumajang Akibat Bullying Mengguncang Dunia Pendidikan

Kabar duka kembali menyentuh dunia pendidikan di Indonesia. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meninggal dunia setelah menjadi korban perundungan atau bullying oleh teman sekelasnya sendiri. Korban yang bernama IL mengalami penganiayaan pada 18 Mei 2026 di ruang kelasnya. Setelah sebulan lamanya kondisi kesehatannya menurun, akhirnya IL dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (23/6/2026).

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus bullying yang terjadi di berbagai sekolah di Indonesia. Berdasarkan data dari pusiknas.polri.go.id, pada Januari hingga November 2025 saja, tercatat lebih dari 14 ribu anak di bawah usia 20 tahun menjadi korban kekerasan. Dari jumlah tersebut, sekitar 55,5 persen adalah kasus perundungan dengan kekerasan fisik.

Perkembangan Kasus dan Penanganan Hukum

Terkait kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku, yang berinisial D, telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). ABH merujuk pada anak berusia 12-18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan perkara ABH diatur secara khusus dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ipda Suprapto, Kasubsi Humas Polres Lumajang, menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang sedang menangani kasus ini secara intensif. “Terduga pelaku yang berinisial D sudah resmi kami amankan,” ujarnya.

Selain itu, siswa lain yang berinisial ARF ditetapkan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ARF mengaku tidak ikut melakukan pemukulan. Ia justru hadir di lokasi untuk melerai tindakan D saat melancarkan perundungan.

Penyebab Kematian Korban

Penganiayaan terhadap IL dilakukan oleh D dengan tiga kali pukulan di bagian dada. Akibatnya, tubuh IL terhempas ke belakang hingga kepalanya terbentur keras ke tembok kelas. Keesokan harinya, kepala sekolah dan wali kelas melakukan mediasi dengan memanggil keluarga korban dan pelaku.

Namun, kondisi IL semakin memburuk. Setelah seminggu, ia harus izin tidak masuk sekolah karena mengalami sakit parah di bagian kepala. Pada hari Senin (22/6/2026), kondisi kesehatannya menurun drastis. Keluarga korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, setelah dirawat selama satu malam, IL dinyatakan meninggal dunia.

Respons dari Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lumajang menyayangkan adanya kasus ini. Plt Dikdas Dindikbud Kabupaten Lumajang, Agik Dharma Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini melalui unggahan di media sosial Facebook. Ia menilai, pihak sekolah dan Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Sukodono tidak melaporkan kejadian secara langsung kepada dinas.

“Kami ini instansi induk, tapi justru baru tahu dari media. Dari pihak korwil kecamatan atau pihak sekolah sama sekali tidak ada penyampaian atau koordinasi tertulis ke kami sejak awal,” ujar Agik.

Menanggapi hal ini, Disdikbud akan melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah dan Korwil Pendidikan Kecamatan Sukodono. Mereka akan memanggil semua pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan mengevaluasi proses penanganan kasus ini.

Pembelaan dari Pihak Sekolah

Kepala SMP tempat korban bersekolah, Yunita Wahyuningsih, membela diri dengan alasan bahwa pihaknya merasa kasus ini sudah selesai melalui mediasi. “Kami menganggap permasalahan itu sudah selesai secara tuntas dalam forum mediasi pertama, karena saat itu kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan damai,” ujarnya.

Namun, Yunita mengakui bahwa mereka tidak menyangka dampak dari perundungan ini akan sangat berat hingga menyebabkan kematian korban. “Kami benar-benar tidak menyangka dan tidak memprediksi sama sekali bahwa kasus perundungan yang berlangsung sebulan lalu itu dampaknya akan sangat panjang hingga menyebabkan anak didik kami meninggal dunia,” tambahnya.

Kesimpulan

Kasus kematian IL di Lumajang menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait, termasuk sekolah, orang tua, dan pemerintah, untuk lebih waspada terhadap tindakan bullying di lingkungan pendidikan. Diperlukan kerja sama yang lebih baik antara sekolah, dinas pendidikan, dan pihak kepolisian agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *