KABAR BANTEN – Fakta-fakta peristiwa pengeroyokan dan pembacokan dalam insiden bentrok antara kawanan debt collector dengan anggota Brimob Polda Banten mulai terkuak.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, kesaksian para korban mengungkap peran seorang oknum anggota TNI yang diduga menginstruksikan pengambilan senjata tajam hingga melakukan pembacokan menggunakan kapak.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan bersama hakim anggota David Sitorus dan Rendra ini menghadirkan empat orang saksi, yakni pasangan pembeli kendaraan mobil, Fahrizal yang juga anggota Brimob dan istrinya Wiwi, serta dua anggota Brimob Polda Banten yang menjadi korban pengeroyokan, M. Fajar dan Ahmad Yani.
Sidang perkara pengeroyokan ini melibatkan lima orang debt collector sebagai terdakwa, yakni Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen alias Miki, Gabriel Benediktus Berno, Fhilipus Endarman, dan Yeremias Paga Witu.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriah, saksi korban M. Fajar menceritakan detik-detik dirinya ditebas dari belakang. Fajar menyebutkan bahwa oknum TNI yang berada di lokasi kejadian memegang senjata tajam jenis kapak dan samurai.
Baca selengkapnya



















