Terkait Dugaan Penyalahgunaan 6600liter BBM Bersubsidi Jenis Premium Warga Temukan Fakta Baru

 

SUMENEP, FORUM NUSANTARA
SPBU adalah sarana untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi maupun non bersubsidi, premium maupun solar yang merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak perbolehkan untuk diperjual belikan untuk kepentingan usaha lebih lebih yang belum mengantongi izin usahanya, karena yang demikian jelas melanggar perpres 191/2014 tentang niaga.
Hasil pantauan awak media beberapa hari yang lalu disalah satu di SPBU di Sumenep. telah ditemukan penyalahgunaan tentang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis premium.
Sebutlah salah satu warga desa Talang Kecamatan Saronggi yang bernama Fathor Rasyid mengisi BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 6600liter menggunakan jeriken yang diangkut menggunakan pick up dengan rekom yang betuliskan peruntukannya untuk anggota Kelompok Tani.
Sebagaimna telah dikonfermasi beberapa hari yang lalu, disalah satu SPBU di Sumenep, kepada BANGSAONLINE, sebagai penanggung jawab SPBU Pakandangan Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Andi terkait rekom dan pembelian BBM jenis premium dalam jumlah yang sangat banyak itu.
Saat diwawancarai mengenai rekom yang digunakan untuk membeli BBM jenis premium dengan jumlah 6600 liter tersebut Andi mengatakan “Saya yakin mas mereka rakyat kecil tidak mungkin memalsukan rekom tersebut,” katanya dengan yakinnya.
Sebagaimana dikroscek langsung kepada Kepala Desa Talang Kecamatan Serunggi Hj Mu’immah tentang rekom yang dikeluarkan tersebut adalah rekom yang dipalsukan oleh oknum aparatur desa bahwa rekom tersebut palsu dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. “Benar mas rekom tersebut palsu dan digunakan untuk usaha pertamini bukan untuk keperluan kelompok tani,” jelasnya.
Oleh sebab itu Hery Sama’on salah seorang warga Sumenep yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan sangat menyayangkan atas kelalaian Kepala Desa Talang yang diduga telah dengan sengaja menguluarkan rekom palsu tersebut.
“Saya sangat menyayangkan atas kelalaian Kades Talang, karena tidak mungkin anggota kelompok tani membeli atau menggunakan BBM jenis premium apalagi yang dibeli dalam jumlah banyak hingga 6600liter,”ungkapnya awak media Jum.at 07/08/20
Untuk itu pihaknya akan mengkajii dengan serius atas temuannya tu dan dari hasil kajiannya, Hery, berancang ancang bakal melaporkan hasil temuannya ke pihak penegak hukum. “Kami bersama tim akan mengkaji dengan serius dan akan menindaklanjiti dengan akan laporkan ke ranah hukum,” ujarnya.(TIM)
Ket gambar : Warga Sumenep Hery Shamaon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *