ForumNusantaranews.com Sidang perdana mantan Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad. Sejak ditahan Pada 21 April 2026.
Kejadian ini bermula Pada 26 Desember 2025 bertempat di Kelurahan cempedak atas tindak pidana penganiyaan yang dilakukan terdakwa Efrizal.
Dalam sidang, Kuasa Hukum korban mengajukan sanksi dengan pasal 466 KUHP, yang menurutnya sesuai dengan perihal yang telah dilakukan terdakwa.
Chandra Guna mengatakan, jika pihaknya merasa dirugikan karena sebelumnya, terdakwa telah melakukan upaya perdamaian kepada pihak korban dengan perjanjian mengeluarkan Biaya yang bermula Rp. 150.000.000, dan dapat diturunkan menjadi Rp. 60.000.000.
Ketika pertemuan perdamaian berjalan, dan telah adanya tandatangan kwitansi atas perdamaian antara kedua belah pihak dan Kuasa hukum terdakwa telah memberi tahu untuk dihitung kembali, namun pihak korban mengaku percaya dengan nilai yang sesuai perjanjian.
Berselang sekira empat jam, pihak korban memberi kabar melalui pesan WhatsApp nya, melalui kuasa hukum jika nilai uang perdamaian tidak sesuai yang telah di sepakati.
“Sebelumnya sudah diberitahu jika untuk dihitung kembali, namun pihak korban mengaku percaya dengan nilainya yang dihitung secara global,” ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis 30 April 2026.
Chandra juga mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya dana perdamaian itu saat ini dimana, maka pihaknya akan membuat laporan ke Polda Lampung atas kerugian yang telah diterima cliennya.
Diwaktu yang sama, Kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna SH minta untuk menghadirkan saksi, namun Pemeriksaan saksi di undur dalam waktu seminggu kedepan, pada kamis depan pada tanggal 7 Mei 2026.
“Sidang perdana ini kami tidak mengajukan eksepsi, namun minta untuk segera menghadirkan saksi dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya,”tutupnya.(Apri)
Tinggalkan Balasan