
Forumnusantaranews.com- Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami beberapa siswi SMP di Kabupaten Purwakarta terus menjadi perhatian. Selain proses hukum yang masih berjalan, keberlanjutan pendidikan dan pemulihan kondisi psikologis korban turut menjadi sorotan.
Komisioner Hukum dan Advokasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, Dandi Prima Kusuma, mengatakan kasus tersebut membutuhkan perhatian khusus, terutama dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk hak anak untuk memperoleh kehidupan yang layak serta mendapatkan pendidikan.
“Masalah perlindungan khusus ini memerlukan perhatian. Hak pendidikan korban harus tetap terakomodir,” ujar Dandi, Rabu 19 Agustus 2026.
Ia menyebut, salah satu alternatif yang dapat difasilitasi Dinas Pendidikan adalah melalui pendidikan nonformal atau program Kejar Paket, sehingga korban tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan meski tidak kembali ke sekolah reguler.
Sementara terkait proses hukum, Dandi menegaskan bahwa perkara tersebut masih ditangani oleh pihak penyidik. KPAI Kabupaten Purwakarta juga memastikan pendampingan dan pengawasan terhadap proses pemulihan korban tetap berjalan.
“Pengawasan pemulihan, termasuk trauma healing, masih berlanjut agar korban dapat pulih kembali secara mental, lahir dan batin,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah. M.Pd, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan dugaan pelecehan tersebut kepada pihak yang berwenang.
“Untuk dugaan pelecehannya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” ujar Sadiyah.
Namun, ia memastikan hak korban untuk memperoleh pendidikan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Korban nantinya akan difasilitasi melalui pendidikan nonformal, bukan kembali ke SMP reguler.
“Kewajiban dan hak mendapatkan pendidikan tetap dilayani melalui pendidikan nonformal, tidak di SMP reguler lagi,” jelasnya.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada proses hukum. Masa depan pendidikan dan pemulihan korban juga harus menjadi prioritas, agar peristiwa yang dialami tidak sampai merampas hak anak untuk tumbuh, belajar, dan menata masa depannya.
Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, sekolah, serta keluarga diharapkan dapat memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-haknya sebagai anak.


















