Foto: Ahli Waris dan Kuasa Hukum Menunjukkan Bukti-bukti pembayaran pajak (bawah kiri) Kepala Diskanak Purwakarta didampingi Satpol PP saat membuka paksa rantai gembok pagar pintu masuk ke Puskeswan Ciwangi (bawah kanan).
forumnusantaranews.com- Polemik penutupan akses menuju Puskeswan Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta memanas. Pemerintah Kabupaten Purwakarta akhirnya mengambil tindakan tegas dengan membongkar rantai dan gembok yang menutup akses masuk fasilitas pelayanan kesehatan hewan tersebut.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Helmi Setiawan menegaskan, pembukaan paksa akses dilakukan demi menyelamatkan pelayanan publik yang sempat terganggu akibat penutupan jalan masuk oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan.
“Kegiatan hari ini adalah pelepasan rantai atau gembok yang menutupi akses masuk Puskeswan. Ini dilakukan atas perintah pimpinan karena sudah mengganggu pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan hewan,” ujar Helmi kepada awak media, Jumat 29 Mei 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan hasil musyawarah lintas instansi yang melibatkan lima unsur pemerintah daerah, yakni Diskanak, Bagian Hukum, Bidang Aset, Satpol PP, dan Kecamatan Bungursari.
Helmi menilai, penutupan akses tersebut sudah tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan hewan.
“Tadi masyarakat sampai harus masuk lewat kolong. Itu kan tidak pantas untuk sebuah pelayanan publik. Maka kami lakukan tindakan ini agar pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, Helmi mempersilakan pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan langkah pemerintah daerah.
“Kalau nanti ada reaksi dari pihak ahli waris silakan saja, ada ruangnya yaitu di pengadilan. Tapi nanti kami juga akan rapat dan memanggil pihak ahli waris untuk mediasi. Yang penting jangan dulu menutup akses pelayanan publik,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Arip Budiman, S.H., M.H., mempertanyakan status kepemilikan lahan yang hingga kini dinilai belum jelas.
“Kalau memang ini milik Pemda kenapa gak semua aja dibuka? Sebenarnya kepemilikan ini punya siapa? Provinsi apa kabupaten? Karena di sini ada dua plang, padahal lahan ini satu kesatuan, dari situ aja sudah kelihatan,”kata Arip.
Ia mengungkapkan, kliennya mengaku masih rutin membayar pajak lahan atas nama Hj. Saodah sejak tahun 1996 hingga tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp26 juta. Bahkan untuk tahun 2026, menurutnya, masih muncul tagihan pajak atas nama yang sama.
“Kalau memang bukan milik Haji Saodah, kenapa pajaknya masih terus muncul atas nama beliau?” ujarnya.
Tak hanya itu, Arip juga menyoroti hilangnya data wajib pajak atas nama H. Saodah dari sistem pemerintah daerah.
“Dari data Bapenda tahun 2018, nama Haji Saodah masih tercatat dengan nomor wajib pajak 004.0175.0. Tapi di tahun 2024 nomor itu hilang. Apakah memang sengaja dihilangkan? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengaku kecewa lantaran selama satu setengah tahun pihak ahli waris telah berkirim surat kepada pemerintah daerah, namun tidak mendapatkan kepastian.
“Selama 1,5 tahun klien kami dilempar kesana kemarin, kami juga belum pernah diajak duduk bersama atau berdiskusi terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Dan perlu diketahui, sambungnya, majelis (tempat pengajian) yang disebelah Desa Ciwangi juga merupakan tanah milik Hj. Saodah yang di wakafkan ke masyarakat.
“Itu majelis juga tanah almarhum yang di hibahkan, dan masyarakat sini juga tau, bahkan infonya setiap pengajian di hari sabtu nama almarhum selalu disebut dalam doa jemaat,”ungkapnya menutup pembicaraan.
Tinggalkan Balasan