Anggaran Miliaran, Jasa Kebersihan DPRD Purwakarta Disorot, Pemilihan Penyedia Dipertanyakan

Ilustrasi gambar

Forumnusantaranews.com- Belanja jasa tenaga kebersihan di Sekretariat DPRD Purwakarta senilai Rp1.281.556.750 untuk kontrak Maret hingga Desember 2026 yang dikerjakan CV. Putra Bongas mulai menjadi sorotan. Sebelumnya, pada Januari dan Februari 2026, anggaran sebesar Rp125.993.000 per bulan juga digunakan melalui metode pencatatan dengan melibatkan pihak ketiga. Total tenaga kebersihan yang dipekerjakan mencapai 46 orang.

Saat dikonfirmasi, PPTK Sekretariat DPRD Purwakarta, Fujiyono, mengaku hanya menjalankan tugas teknis dan enggan menjelaskan alasan pemilihan CV. Putra Bongas.

“Saya hanya bagian teknis, kewenangan menentukan penyedia sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),”ucapnya, Senin 29 Juni 2026.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa pemilik CV. Putra Bongas merupakan petinggi salah satu partai politik. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses pengadaan dan prinsip transparansi.

Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarman Sonjaya, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan maupun spekulasi di tengah publik seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel serta transparan,”kata Tarman.

Tarman juga menambah, seharusnya perusahaan penyedia jasa wajib memiliki sertifikasi sertifikat manajemen mutu (ISO) dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Serta memiliki pengalaman penyediaan tenaga kebersihan di bidang yang relevan, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta.

“Segala syarat juga harus di tempuh seperti ISO juga K3,” ujarnya.

Selin itu, Sambung Tarman, penyedia wajib memastikan pekerjanya memahami cara penggunaan alat dan bahan kimia (chemical) yang aman dan juga penyedia harus menjamin ketersediaan dan kelayakan peralatan kerja (cleaning equipment) sesuai dengan standar yang tertuang dalam perjanjian kontrak.

“Standar yang tertuang dalam perjanjian kontrak juga harus dilengkapi, seperti kelayakan peralatan kerja,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *