Merangin, Forumnusantaranews.com-
Pemkab Merangin tidak main-main dalam menyelamatkan aset daerah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, Pemkab resmi melaporkan perusakan tanah aset milik daerah akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin PETI di kawasan Talang Kawo, Bangko ke Mapolres Merangin, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini diambil setelah Satgas Penyelamatan Aset Daerah menemukan kerusakan parah di lokasi yang masuk dalam sertifikat aset Pemkab.
Laporan disampaikan langsung Kepala BPKAD Merangin Masyhuri didampingi Kabid Aset Affan Febriandi, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alexander, dan Sekdin Kominfo Teguh.
“Kewajiban kita sebagai Pemerintah Daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin, dengan melaporkan perusakan yang terjadi,” ujar Masyhuri.
Laporan Polisi bernomor STP/384/VII/RES.1.10/2026 diterima sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di Kawasan Eks Kebun Jarak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Penyelamatan Aset Daerah Pemkab Merangin melakukan peninjauan lapangan pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan titik koordinat -2.100358, 102.290197, lokasi yang digarap secara ilegal itu dipastikan masuk dalam aset Pemkab Merangin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 tahun 2006.
Sayangnya saat peninjauan, petugas tidak lagi menemukan pelaku maupun alat berat yang beroperasi. Di lokasi hanya ditemukan kubangan raksasa yang diduga kuat bekas galian PETI.
Selain itu, Satgas juga menemukan puing-puing kayu berserakan yang diduga bekas pondok tempat tinggal para pekerja PETI.
Pemkab Merangin menegaskan akan terus menindaklanjuti proses hukum dan memperkuat pengamanan aset daerah agar tidak kembali dirusak.
Masyhuri berharap aparat penegak hukum segera mengusut pelaku dan menghentikan aktivitas PETI yang merusak aset dan lingkungan di wilayah Merangin.(Nic/Tat)
Pemkab Merangin tidak main-main dalam menyelamatkan aset daerah. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, Pemkab resmi melaporkan perusakan tanah aset milik daerah akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin PETI di kawasan Talang Kawo, Bangko ke Mapolres Merangin, Selasa (14/7/2026).
Langkah ini diambil setelah Satgas Penyelamatan Aset Daerah menemukan kerusakan parah di lokasi yang masuk dalam sertifikat aset Pemkab.
Laporan disampaikan langsung Kepala BPKAD Merangin Masyhuri didampingi Kabid Aset Affan Febriandi, Kepala Bagian Hukum Setda Merangin Alexander, dan Sekdin Kominfo Teguh.
“Kewajiban kita sebagai Pemerintah Daerah adalah mengamankan aset milik Pemkab Merangin, dengan melaporkan perusakan yang terjadi,” ujar Masyhuri.
Laporan Polisi bernomor STP/384/VII/RES.1.10/2026 diterima sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di Kawasan Eks Kebun Jarak, Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Penyelamatan Aset Daerah Pemkab Merangin melakukan peninjauan lapangan pada 30 Juni 2026.
Berdasarkan titik koordinat -2.100358, 102.290197, lokasi yang digarap secara ilegal itu dipastikan masuk dalam aset Pemkab Merangin berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06.04.01.03.1.00012 tahun 2006.
Sayangnya saat peninjauan, petugas tidak lagi menemukan pelaku maupun alat berat yang beroperasi. Di lokasi hanya ditemukan kubangan raksasa yang diduga kuat bekas galian PETI.
Selain itu, Satgas juga menemukan puing-puing kayu berserakan yang diduga bekas pondok tempat tinggal para pekerja PETI.
Pemkab Merangin menegaskan akan terus menindaklanjuti proses hukum dan memperkuat pengamanan aset daerah agar tidak kembali dirusak.
Masyhuri berharap aparat penegak hukum segera mengusut pelaku dan menghentikan aktivitas PETI yang merusak aset dan lingkungan di wilayah Merangin.(Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan