ForumNusantaranews.com Lampung Tengah – Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah yang menyebut akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi penyaluran Dana BOS sebagai respons atas aspirasi masyarakat justru memunculkan pertanyaan baru. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan, apakah evaluasi internal sudah cukup?
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa evaluasi hanyalah langkah administratif. Menurutnya, apabila terdapat indikasi penyimpangan keuangan negara, maka penyelesaiannya harus melalui proses penegakan hukum, bukan sekadar pembinaan atau evaluasi.
“Jangan jadikan istilah evaluasi sebagai tameng untuk meredam tuntutan masyarakat.
Jika ada dugaan penyimpangan Dana BOS, Kejaksaan Negeri Gunung Sugih harus mengusutnya sampai tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar janji evaluasi.”
Indra mengatakan, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan dalam pengelolaan Dana BOS.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.
“Penyidik harus menelusuri apakah ada perintah, kebijakan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Bila alat bukti mengarah kepada siapa pun, baik pelaksana maupun pejabat yang memiliki kewenangan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”
Ia menegaskan bahwa IMF tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran pendidikan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti.
“Jangan sampai yang dikorbankan hanya bawahan, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan justru tidak tersentuh.
Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang berdasarkan bukti bertanggung jawab.”
IMF juga mendesak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih untuk segera merespons berbagai laporan dan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Dana BOS di Lampung Tengah.
Menurut Indra, uang BOS merupakan hak peserta didik yang bersumber dari keuangan negara, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diproses secara terbuka demi memulihkan kepercayaan publik.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses hukum yang transparan.
Tetapi apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka siapapun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Pendidikan tidak boleh dijadikan ruang yang kebal terhadap penegakan hukum.”
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas komitmen Dinas Pendidikan Lampung Tengah yang menyatakan akan memperketat pengawasan dan mengevaluasi penyaluran Dana BOS menyusul masukan dari masyarakat.(Tim)
Tinggalkan Balasan