
Pelayanan BPJS Kesehatan sering kali menjadi sorotan, terutama setelah beberapa waktu lalu muncul isu di media sosial yang menyebut bahwa layanan BPJS Kesehatan tidak memadai hingga pegawai BPJS Kesehatan sendiri tidak ingin menggunakan layanan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, yang menilai informasi tersebut tidak lengkap dan berpotensi mengaburkan fakta sebenarnya.
Sejak awal berdirinya, BPJS Kesehatan telah memberikan layanan kesehatan kepada jutaan masyarakat Indonesia. Pada tahun 2025, BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam satu hari saja, terdapat rata-rata 1,99 juta penggunaan layanan JKN. Selain itu, selama periode 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana sebesar Rp1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan.
Rizzky menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari iuran peserta JKN yang dikumpulkan bersama-sama. Banyak masyarakat bergantung pada JKN untuk kebutuhan kesehatan, terutama bagi mereka yang menghadapi penyakit dengan biaya tinggi atau butuh pengobatan jangka panjang. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi dan perbaikan layanan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, meskipun ada tantangan dalam sarana dan prasarana,” ujar Rizzky pada Jumat (17/07).
BPJS Kesehatan juga berupaya memberikan kemudahan dan kecepatan layanan bagi peserta JKN, termasuk dalam penanganan pengaduan. Ada berbagai kanal pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat, seperti Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA via WhatsApp di nomor 08118165165, QR Code di fasilitas kesehatan, website BPJS Kesehatan, dan lainnya. Tahun 2025, tercatat 132.319 pengaduan yang masuk, dan semua telah selesai ditangani.
Di sisi lain, Rizzky juga menegaskan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai regulasi yang berlaku. Isu bahwa pegawai BPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta bukanlah hal baru. Isu ini pertama kali muncul pada tahun 2016 dan sudah beberapa kali dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Iuran mereka dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai,” kata Rizzky.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 51 ayat (1), peserta JKN dapat meningkatkan perawatan dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih biaya. Namun, ia menekankan bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, seperti peserta lainnya.
“Menjadi peserta JKN wajib bagi setiap penduduk Indonesia. Namun, pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan. Yang penting, iuran JKN tetap harus dibayar,” tegas Rizzky.

Tinggalkan Balasan